KPK Panggil Kepala BPKAD Kabupaten Bogor

Budi Wiryawan | Jum'at, 05/08/2022 14:45 WIB


Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik lembaga antirasuah terhadap Teuku Mulya Gedung KPK (Pontas)

JAKARTA - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal meminta keterangan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, Teuku Mulya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Bogor, Ade Yasin (AY).

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jalan Kuningan persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Teuku Mulya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (5/8/2022).

Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik lembaga antirasuah terhadap Teuku Mulya.

Namun keterangan Teuku dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat (Jabar) Anthon Merdiansyah (ATM).

Baca juga :
Bangun Ketahanan Industri Penerbangan, AirNav Indonesia Gelar NAFEF 2026

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021. Delapan tersangka tersebut yakni, Bupati nonaktif Bogor, Ade Yasin (AY).

Baca juga :
Waka MPR Bicara Pentingnya Kesiapsiagaan Masyarakat untuk Hadapi Ancaman Bencana

Kemudian, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam (MA); Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah (IA); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik (RT). Mereka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

 

Baca juga :
Siapa Saja 7 Firaun Paling Terkenal di Mesir Kuno?

 

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
KPK Ade Yasin Kasus Suap