Periksa Nur Afifah, KPK Dalami Aliran Uang ke Abdul Gafur

Budi Wiryawan | Jum'at, 05/08/2022 13:50 WIB


KPK menduga uang itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi Abdul Gafur Mas`ud Gedung KPK

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bendahara DPC Partai Demokrat Kota Balikpapan, Nur Afifah Balqis. KPK mendalami soal aliran uang ke Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas`ud.

Hal itu didalami tim penyidik KPK saat memeriksa Nur Afifah Balqis, Kamis (4/8/2022). KPK menduga uang itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi Abdul Gafur Mas`ud.

"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan penggunaan aliran sejumlah uang oleh AGM (Abdul Gafur Mas`ud) yang diduga untuk keperluan pribadi," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (5/8/2022).

Nur Afifah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di BUMD di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2019 hingga 2021 yang menjerat Abdul Gafur Mas`ud.

Baca juga :
51 Persen Dana Organisasi Sosial Indonesia Masih Berasal dari Luar Negeri

Selain Nur Afifah, tim penyidik juga memeriksa Direktur PT Transwisata Prima Aviation, Rustam Suhanda terkait kasus ini. Rustam juga dicecar tim penyidik KPK mengenai aliran uang ke Abdul Gafur Mas`ud.

Baca juga :
Tips Memilih Hotel Terbaik di Tanah Suci

KPK diketahui sedang mengusut kasus dugaan korupsi penyertaan modal Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka tahun 2019-2021 yang kembali menjerat Bupati PPU nonaktif Abdul Gafur Mas`ud.

Berdasarkan informasi yang diterima, KPK turut menetapkan dua tersangka lain atas nama eks Direktur Perumda Benuo Taka Heriyanto dan Bendahara Perumda Benuo Taka Karim Abidin.

Baca juga :
Penyebab Visa Umrah Ditolak dan Solusi Regulasi

Namun, Ali belum bisa membeberkan seluruh identitas para tersangka. Pengumuman tersangka dan kontruksi perkara akan dibeberkan saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Ali mengatakan tim penyidik dalam waktu dekat segera memanggil saksi-saksi untuk mengumpulkan dan memperkuat alat bukti guna membuat terang dugaan tindak pidana dimaksud.

Sebelumnya, KPK sebelumnya telah menetapkan Abdul Gafur Mas`ud sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, yang menjadi lokasi pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Saat ini Abdul sedang menjalani proses persidangan atas kasus dugaan suap proyek di Pengadilan Tipikor Samarinda. Dia didakwa menerima suap Rp 5,7 miliar terkait pemenangan sejumlah proyek.

KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya, yakni Plt Sekda Penajam Paser Utara Muliadi; Kepala Dinas PURT Penajam Paser Utara Edi Hasmoro; Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman; Bendahara Umum (Bendum) DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis; dan swasta Ahmad Zuhdi alias Yudi.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
KPK Nur Afifah Balqis Partai Demokrat