Penyuap Bupati Langkat Dijebloskan ke Lapas Medan

Budi Wiryawan | Senin, 25/07/2022 15:15 WIB


Muara menjalani masa pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan untuk waktu selama dua tahun dan enam bulan Gedung KPK

JAKARTA - Penyuap Bupati Langkat, Muara Perangin Angin dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan karena putusan pengadilan telah incraht atau miliki kekuatan hukum tetap.

“Terpidana dimaksud menjalani masa pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan untuk waktu selama dua tahun dan enam bulan,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (25/7/2022).

Diungkapkan Ali, waktu penahanan Muara dikurangi dengan masa penahanan yang telah dia jalani saat proses penyidikan. Tidak hanya pidana penjara, KPK juga bakal menagih denda kepada Muara.

“Terpidana juga dibebani kewajiban untuk membayar pidana uang denda sebesar Rp200 juta,” tutur Ali.

Baca juga :
Perubahan Iklim Ancam Produksi Padi, Indonesia dan Malaysia Berisiko Paling Terdampak

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis ke Muara dengan pidana penjara 2,5 tahun. Dia dinyatakan terbukti bersalah menyuap Terbit terkait pengerjaan proyek di Kabupaten Langkat.

Baca juga :
Kemendikdasmen Selesaikan Revitalisasi 349 Sekolah di Sumbar
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
KPK Muara Perangin Angin Bupati Langkat