Bawaslu Buka Pendaftaran Pemantau Pemilu, Ini Syaratnya

Eko Budhiarto | Jum'at, 10/06/2022 16:35 WIB


Bawaslu Buka Pendaftaran Pemantau Pemilu, Ini Syaratnya
  Gedung Bawaslu

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI membuka pendaftaran Pemantau Pemilu 2024.

"Semakin cepat semakin baik (pendaftaran pemantau pemilu) sehingga pemantau bisa mengawal dan mengawasi tahapan Pemilu 2024," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Jakarta, Jumat (10/6/2022).

Beberapa syarat pemantau, yakni organisasi berbadan hukum, bersifat netral, nonpartisan, dan independen. Setelah syarat terpenuhi, Bawaslu akan memberikan akreditasi bagi para pemantau pemilu yang akan berpartisipasi mengawasi Pemilu 2024.

Bawaslu menargetkan bisa menerima pendaftaran sebanyak-banyaknya pemantau pemilu untuk ikut berpartisipasi mengawasi Pemilu 2024.

Baca juga :
Kajati Jabar dan Kajari Subang Tinjau Progres Pembangunan Pelabuhan Patimban

"Pada Pemilu 2019 ada sekitar 136 pemantau pemilu," kata Bagja.

Baca juga :
Ketua DPR Harap RUU PPRT Dapat Akhiri Kekerasan-Diskriminasi terhadap PRT

Untuk tingkat nasional, pemantau pemilu bisa mendaftar lewat Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024 Bawaslu RI. Kemudian, pemantau pemilu yang berada di daerah bisa mendaftar lewat Bawaslu provinsi, kabupaten, dan kota.

Pada pengawasan tahapan Pemilu 2024, katanya, Bawaslu berkomitmen meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemantauan pemilu. Komitmen tersebut dibuktikan Bawaslu dengan memfasilitasi individu yang terpanggil memantau pemilu untuk dapat bergabung dengan lembaga pemantau berbadan hukum.

Baca juga :
Mengenal Enam Rukun Haji yang Wajib Dipenuhi agar Ibadah Sah

Hal itu, paparnya, untuk mewadahi kader pengawas partisipatif dalam mengimplementasikan pengetahuan dan keterampilan pemantauan pemilu. Hal itu untuk membuka sebesar-besarnya partisipasi masyarakat mengawasi perhelatan demokrasi.

Bagja menyampaikan berkaca dari Pemilu 2019, para pemantau cukup kerepotan untuk mendaftarkan diri untuk mendapatkan akreditasi pemantau pemilu dari Bawaslu karena belum ada meja layanan pemantau pemilu seperti yang diterapkan Bawaslu saat ini.

"Sekarang lebih mudah dan transparan, kalau mendaftar tidak perlu ke ruangan mana, tinggal ke Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024 lobi Bawaslu RI," ujar Bagja.

 

 

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Bawaslu Pemantau Pemilu