Pedang Samurai Berusia Hampir 700 Tahun Diselundupkan ke Swiss

Yati Maulana | Rabu, 01/06/2022 17:15 WIB


Pedang Samurai Berusia Hampir 700 Tahun Diselundupkan ke Swiss Administrasi Bea Cukai Federal Swiss menunjukkan pedang Katana Jepang, tertanggal 1353, yang diselundupkan ke negara itu. Foto: AFP

JAKARTA - Otoritas bea cukai Swiss mengatakan pada hari Selasa bahwa mereka telah menemukan pedang samurai Jepang antik berusia hampir 700 tahun saat pemeriksaan kendaraan rutin, setelah diselundupkan ke negara itu.

Kantor Federal untuk Bea Cukai dan Keamanan Perbatasan mengatakan dalam sebuah pernyataan pedang Katana, tertanggal 1353 dan senilai 650.000 euro ($ 700.000), telah ditemukan di sebuah mobil dengan pelat Swiss selama pemeriksaan rutin di dekat Zurich.

Beberapa benda lain juga ditemukan di dalam mobil, termasuk buku antik, kontrak, dan faktur penjualan.

Pengemudi, ditemani putrinya, tidak mendaftarkan benda-benda itu di perbatasan Thayngen dari Jerman, kata pernyataan itu.

Baca juga :
Perubahan Iklim Ancam Produksi Padi, Indonesia dan Malaysia Berisiko Paling Terdampak

Otoritas bea cukai telah meluncurkan penyelidikan kriminal dan menetapkan bahwa pengemudi itu bukan pemilik benda-benda itu, tetapi telah mengambil pedang di Stuttgart atas permintaan majikannya.

Baca juga :
Kemendikdasmen Selesaikan Revitalisasi 349 Sekolah di Sumbar

Pakar pabean yang dikonsultasikan menemukan bahwa impor pedang antik harus dianggap sebagai pelanggaran Undang-Undang Pengalihan Aset Budaya Swiss (KGTG).

Undang-undang tersebut bertujuan untuk melestarikan warisan budaya umat manusia dan untuk mencegah pencurian, penjarahan dan impor dan ekspor ilegal kekayaan budaya.

Baca juga :
Menko Pangan Zulhas SPPG Diingatkan Wajib Serap Produk Pangan Desa

Setelah penyelidikan, otoritas regional telah mengenakan denda lebih dari 6.000 franc Swiss ($6.250, 5.800 euro) kepada majikan karena melanggar KGTG.

Otoritas pabean sementara itu mengatakan mereka telah mengumpulkan hampir 54.000 franc Swiss dalam bentuk PPN dari pengemudi, yang menghadapi denda hingga 800.000 franc lebih lanjut.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Pedang Samurai 700 Tahun Diselundupkan Swiss