Menag Bantah Dana Haji Untuk Bangun IKN Nusantara

Eko Budhiarto | Selasa, 17/05/2022 14:35 WIB


Menag Bantah Dana Haji Untuk Bangun IKN Nusantara Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut). (Foto: Ist)

BOGOR - Menteri Agama (Menang) Yaqut Cholil Quomas menegaskan informasi yang menyebutkan dana perjalanan ibadah haji digunakan untuk membangun Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara adalah tidak benar.

Menag Yaqut dalam konferensi persnya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/5/2022), mengatakan justru pemerintah melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah mensubsidi jamaah haji agar biaya haji yang harus dibayarkan menjadi lebih ringan.

“Tidak benar, hoaks kalau ada yang mengatakan bahwa dana haji digunakan pemerintah untuk keperluan ini dan itu, termasuk keperluan untuk membangun IKN. Itu sama sekali tidak benar,” ujarnya.

Ia memastikan biaya perjalanan ibadah haji yang dibayarkan jamaah tidak akan lebih besar daripada biaya yang diperlukan sesungguhnya.

Baca juga :
Disney PHK 1.000 Karyawan, Ini Alasannya

Kepala BPKH Anggito Abimanyu merinci total biaya haji yang dibutuhkan adalah Rp81,7 juta per jamaah. Namun jamaah haji Indonesia cukup membayar Rp39,9 juta seperti kebijakan pemerintah yang telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Baca juga :
8 Dampak Ikan Sapu-Sapu terhadap Ekosistem Perairan

“Jadi biaya haji yang dibutuhkan itu Rp81,7 juta per jamaah atau (total) Rp7,5 triliun sudah kami persiapkan. Jamaah haji membayar sekitar Rp39,9 juta per jamaah jadi sudah sesuai dengan apa yang ditetapkan oleh kebijakan pemerintah,” ujarnya.

Seluruh pembiayaan haji, ujar Anggito, sudah tersedia dalam bentuk riyal Arab Saudi, maupun rupiah Indonesia. Pemerintah juga sudah siap mentransfer dana haji kepada Arab Saudi untuk pelayanan hotel, katering, transportasi dan lainnya.

Baca juga :
Hukum Langsung Salat Setelah Mandi Junub Tanpa Wudhu

"Seluruh pembiayaan sudah siap dalam bentuk Saudi riyal, dalam bentuk rupiah maupun dalam bentuk living cost, dalam bentuk bank notes. Jumlah yang kami sediakan sudah sesuai dengan apa yang telah menjadi kebijakan pemerintah dan disetujui oleh DPR," kata Anggito.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Menteri Agama Dana Haji