Waka Baleg DPR: Putusan MK Pertegas Kewenangan BPK Hitung Kerugian Negara

Agus Mughni Muttaqin | Rabu, 15/04/2026 10:45 WIB


Putusan MK nomor 28 ini memperkuat sebenarnya putusan MK sebelumnya juga, yang sudah menyatakan bahwa BPK adalah lembaga auditor negara yang bisa menyatakan kerugian negara Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung (Foto: dpr)

JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Menurung menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 mempertegas kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam menghitung kerugian negara.

Ia menjelaskan selama ini penghitungan kerugian negara tidak ada kejelasan alias simpang siur khususnya dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor). Menurutnya, selama ini ada norma yang membuka peluang lembaga lain untuk menghitung kerugian negara di luar BPK.

"Jadi kita sudah lihat nih permasalahan simpang siurnya kerugian negara ini harus dinyatakan oleh siapa itu karena memang ada norma-norma aturan, baik itu di undang-undang maupun di Perpres maupun di surat edaran Mahkamah Agung yang membuka peluang adanya lembaga lain di luar BPK," kata Martin, dalam ralat pleno presentasi Kepala Badan Keahlian DPR terkait UU putusan MK, Selasa (14/4).

Martin menegaskan, putusan MK tersebut memperkuat kewenangan BPK untuk menghitung kerugian negara. Ia menyebut posisi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hanya bersifat pemeriksaan internal.

Baca juga :
Baleg DPR Akan Panggil Sejumlah Pihak Bahas Putusan MK Soal Kerugian Negara

"Putusan MK nomor 28 ini memperkuat sebenarnya putusan MK sebelumnya juga, yang sudah menyatakan bahwa BPK adalah lembaga auditor negara yang bisa menyatakan kerugian negara, yang bisa men-declare kerugian negara. Yang lainnya itu adalah lembaga seperti BPKP adalah pemeriksaan atau pengawasan internal," tegasnya.

Baca juga :
Mendes Yandri Dorong Kerjasama Pengentasan Daerah Tertinggal dengan China

Diketahui, MK sebelumnya menyatakan BPK sebagai lembaga yang memiliki wewenang mengaudit kerugian negara. MK mengatakan BPK berwenang menyatakan dan menetapkan jumlah kerugian negara yang berkaitan dengan suatu perbuatan kerugian negara.

Hal ini tertuang dalam putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026, yang diputus MK pada Senin, 9 Februari 2026. Putusan ini diputus oleh sembilan hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku ketua merangkap anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Adies Kadir, masing-masing sebagai anggota.

Baca juga :
Klok Sebut Persib Sempat Kewalahan saat Hadapi Bali United

MK berpandangan kerugian negara itu sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi atau lembaga yang berwenang. Menurut MK, lembaga yang berwenang menghitung itu adalah BPK karena selaras dengan penjelasan Pasal 603 UU 1/2023.

"Dengan mengacu pada Penjelasan Pasal 603 UU 1/2023 maka lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara dimaksud adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945," bunyi pertimbangan MK.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Info DPR Baleg DPR Martin Manurung Kewenangan BPK Kerugian Negara