Dianggap Mengganggu, DKI Larang Warga Nyalakan Petasan Saat Malam Takbiran

Eko Budhiarto | Kamis, 28/04/2022 12:17 WIB


Selain itu, suara yang ditimbulkan juga dapat mengganggu kenyamanan umat Islam yang tengah merayakan Hari Kemenangan. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (foto: tribunnews.com)

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang warga  menyalakan petasan saat malam takbiran hingga Hari Raya Idul Fitri karena dinilai mengganggu ketertiban umum.

"Tidak boleh menyalakan petasan," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Kamis. (28/4/2022).

Senada dengan Riza, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin meminta masyarakat untuk tidak menyalakan petasan karena bisa membahayakan keselamatan.

Selain itu, suara yang ditimbulkan juga dapat mengganggu kenyamanan umat Islam yang tengah merayakan Hari Kemenangan.

Baca juga :
Pertamina Gelar Pasar Murah di Cianjur, Paket Sembako Rp211.000 Jadi Rp30.000

"Pokoknya kalau mengganggu ketertiban umum nanti kami akan melakukan penindakan. Mengganggu keresahan masyarakat, yang pasti ada imbauan untuk tidak menggunakan petasan agar tidak mengganggu masyarakat," ucap Arifin.

Baca juga :
Kajati Jabar dan Kajari Subang Tinjau Progres Pembangunan Pelabuhan Patimban

Sementara itu, Polda Metro Jaya juga mengeluarkan larangan takbir keliling menjelang Hari Raya Lebaran 2022 atau Idul Fitri 1443 Hijriah.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan mengatakan kegiatan takbir keliling dilarang karena berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca juga :
Ketua DPR Harap RUU PPRT Dapat Akhiri Kekerasan-Diskriminasi terhadap PRT

Selain itu, kata dia, takbir keliling juga dikhawatirkan mengganggu arus lalu lintas hingga menimbulkan kecelakaan.

"Takbir keliling untuk sekiranya ditiadakan mengingat tadi dampak-dampak yang ditimbulkan," ujar Zulpan di Jakarta, Rabu (27/4/2022).

 

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
petasan Ahmad Riza Patria