
Ilustrasi Muazin Mengumandangkan Azan (foto: ibadah)
JAKARTA - Azan merupakan panggilan untuk menunaikan salat fardhu bagi umat Islam yang dikumandangkan oleh seorang muazin setiap memasuki lima waktu salat. Kata azan sendiri berasal dari kata ʾadzinam yang berarti "mendengar atau diberitahukan". Panggilan kedua setelah azan dinamakan iqamah, digunakan untuk memberitahu makmum bahwa ibadah salat segera dimulai.
Ajakan dan seruan untuk menyembah Allah Ta’ala telah dimulai sejak di Mekah dengan fokus utama dakwah saat itu adalah pembinaan tauhid dan pengokohan akidah yang lurus serta menyucikan dari berhala-berhala yang telah dijadikan tuhan.
Setelah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam hijrah maka terbentuk masyarakat muslim, mulailah turun beberapa syariat, seperti azan, puasa, dan zakat.
Pada awal mula pensyariatan salat, orang-orang mukmin mengerjakannya tanpa ada satu seruan yang baku yang tetap sebagai pertanda telah masuknya waktu salat. Mereka saling mengajak dan mengingatkan dengan seruan dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, yaitu ‘ash-shalaatul jaami’ah’, sebagai pertanda waktu salat telah tiba, lalu mereka pun berkumpul untuk menunaikannya.
Kondisi tersebut memang menyulitkan dan menyusahkan, kemudian Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam memerintahkan Bilal Radhiyallahu ‘Anhu untuk menyerukan salat. Seruan saat itu hanya sebagai pemberitahuan waktu salat dan bukan panggilan atau azan syari seperti sekarang ini, karena saat itu belum ada syariatnya.
Hingga akhirnya pensyariatan azan salat dengan cara dan lafaz yang khusus turun melalui mimpi salah seorang sahabat Nabi dari kaum Anshor, yakni Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu pada tahun pertama Hijriyah (622 Masehi), sementara seruan ash-shalaatul jaami’ah masih berlaku, meskipun bukan pada waktu-waktu salat.
Azan secara syari dengan cara dan lafadz tertentu adalah pemberitahuan tentang telah masuknya waktu salat dan memberitahukan tempatnya, sekaligus seruan untuk melaksanakan salat secara berjamaah.
Hikmah pensyariatan azan sebagai syiar Islam dan syiar tauhid. Selain itu, hikmah seruan ini tidak dalam bentuk perbuatan, karena ucapan itu lebih ringan sehingga memudahkan semua orang dalam melaksanakannya pada segala tempat dan waktu. MasyaAllah, agungnya suara azan karena mengandung dzikir yang sangat mulia.
Adapun hikmah disyariatkannya azan berdasarkan mimpi dan bukan berasal dari nabi sendiri, menunjukkan tentang tingginya pujian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap orang lain dan sebagai penghormatan baginya.
Ada beberapa keutamaan Azan, pertama adalah setan menjauh saat mendengar azan. Apabila azan dikumandangkan, maka setan berpaling sambil kentut hingga dia tidak mendengar azan tersebut. Demikian pula apabila dikumandangkan iqamah, setan pun berpaling lagi.
Kedua, orang yang mendengar azan akan menjadi saksi bagi muazin pada hari kiamat. Ketiga, kalau tahu keutamaan azan (dan shaf pertama) pasti akan jadi rebutan, walaupun dengan diundi sekalipun.
Syarat sah untuk Muazin adalah Islam, berakal, tamyiz, laki-laki, suara lantang, sudah masuk waktu salat, mengetahui waktu-waktu salat, azan diucapkan secara berurutan, kalimat azan diucapkan secara berkesinambungan (muwalah). Berikutnya, tidak boleh wanita mengumandangkan azan untuk laki-laki, sebagaimana tidak sahnya wanita mengimami laki-laki.
Disunahkan muazin dalam keadaan berdiri, menghadap kiblat dan suci dari hadats kecil maupun hadats besar. Dimakruhkan muazin dalam keadaan berhadats, lebih-lebih lagi jika dalam keadaan junub. Sunah berikutnya adalah sudah mencapai baligh (dewasa), ini lebih utama dari anak kecil yang tamyiz. Kemudian, bagus agamanya dan berakhlak mulia, juga suara muazin jelas.
Termasuk sunah pula muazin mengucapkan lafadz azan dengan tartil, perlahan-lahan, dan tidak tergesa-gesa. Juga mengucapkan tatswib pada azan Subuh (ash-shalaatu khairum minan nauum) setelah ucapan hayya ‘alash sholaah dan hayya ‘alal falaah. Yang mendengarkan azan disunnahkan inshat (diam) dan ijabah (mengikuti azan).
Untuk Muazin disunahkan bersalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan suara lirih, sedangkan bagi yang mendengar azan, lalu meminta kepada Allah Ta’ala wasilah dan berdoa kepada-Nya setelah selesai azan (dengan diberi jeda). Gunakan waktu antara azan dan iqamah untuk berdoa karena merupakan waktu mustajabnya doa.
Semoga kita mendapatkan pelajaran setelah membaca sekelumit kisah pensyariatan azan. (Kontributor : Dicky Dewata)
Jum'at, 10/04/2026