Baleg DPR RI Pertahankan DIM Pengujian UU dalam RUU Tentang P3

Tim Cek Fakta | Jum'at, 08/04/2022 19:06 WIB


Pemerintah menginginkan penghapusan DIM nomor 35 ini dengan alasan bahwa penunjukan Menteri ataupun Kepala Lembaga yang nantinya akan mewakili pemerintah terhadap penguji di MK dan MA merupakan kewenangan Presiden sehingga tidak perlu diatur dalam undang-undang.
 
  Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas. Foto: dprri

JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan Rapat Panja membahas mengenai Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Perubahan Kedua Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (P3).

Dalam rapat ini, Baleg ingin mempertahankan DIM nomor 35 yang ingin dihapus oleh Pemerintah. DIM ini merupakan Draf RUU usulan DPR RI.

DIM nomor 35 diketahui berisi mengenai penanganan pengujian terhadap undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) di lingkungan pemerintah dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah menginginkan penghapusan DIM nomor 35 ini dengan alasan bahwa penunjukan Menteri ataupun Kepala Lembaga yang nantinya akan mewakili pemerintah terhadap penguji di MK dan MA merupakan kewenangan Presiden sehingga tidak perlu diatur dalam undang-undang. Walaupun dalam prakteknya nantinya tetap berkoordinasi dengan Menteri Hukum dan HAM yang mewakili pemerintah dalam pengujian tersebut.

Baca juga :
De Ligt Terancam Absen hingga Akhir Musim Akibar Cedera Kronis

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menilai penghapusan DIM ini akan menjadi tidak konsisten dengan politik hukum yang telah diambil dalam putusan Undang-Undang Kejaksaan yang telah disepakati sebelumnya. “Kita baru saja mengesahkan Undang-Undang Kejaksaan. Itu secara tegas disebut, kementerian yang menangani bidang hukum bersama-sama dengan Jaksa Agung. Baru kita lahirkan bersama dengan pemerintah, tapi kok sekarang pemerintah berbeda lagi? Jadi kalau saya usulkan kita konsisten,” ujarnya saat rapat panja di Gedung Parlemen, Jumat (8/4/2022).

Baca juga :
Meski Gencatan Senjata, Israel Tegaskan Operasi terhadap Hizbullah Belum Selesai

Sehingga Supratman berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali. “Jadi, tolong dipikirkan kalau saya ini tidak jadi masalah, Pak. Dan sama sekali tidak mengurangi hak prerogatif Presiden. Tapi ini akan jadi memudahkan dalam rangka koordinasi dan itu harus ada koordinasinya,” pinta Politisi fraksi Partai Gerindra ini.

Setali tiga uang, Anggota Baleg DPR RI Taufik Basari pun ingin tetap mempertahankan DIM nomor 35 ini, karena berdasarkan pengalaman dan praktek selama ini serta soal konsistensi terkait dengan politik hukum yang sudah DPR ambil. “Kami sangat terbantu ketika jelas bahwa pemerintah itu yang mengkoordinir adalah Kementerian Hukum dan HAM ketika harus berkoordinasi, berdiskusi dan sebagainya. Kalau kemudian tidak jelas kita harus menunggu keputusan Presiden untuk menunjuk siapa, tentu itu secara implementasi akan menyulitkan,” ujar Taufik.

Baca juga :
Bernardo Silva Resmi Tinggalkan Manchester City Akhir Musim Ini

Lebih lanjut ia bilang, ketika pihaknya menyusun harmonisasi UU Kejaksaan di Baleg, politik hukum sudah diambil. "Kami menyebutkan secara eksplisit Kementerian Hukum dan HAM dan atau Kementerian lain. Apabila itu kemudian akan mengambil politik hukum yang lain, yang berbeda dengan cara menghapus ini. Tentu yang pertama menjadi tidak konsisten dengan jalannya politik hukum yang sudah kita ambil dan kedua secara praktek nanti akan menyulitkan berbagai pihak,” tegas Politisi fraksi Partai NasDem ini.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
RUU Tentang P3 DIM Baleg DPR