Komisi III Dorong Polri Tetap Proses Hukum Kasus Moge Tabrak Dua Anak

Tim Cek Fakta | Selasa, 15/03/2022 15:17 WIB


Meskipun pihak keluarga dan pengemudi motor gede (moge) telah memutuskan damai, namun proses hukum harus berlanjut agar kasus tersebut bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat luas. Anggota Komisi III DPR RI Dr. Jazilul Fawaid. Foto: Humas MPR

 

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Jazilul Fawaid mendorong kepolisian tetap menjalankan proses hukum terhadap kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang menewaskan dua bocah kembar laki-laki di Jalan Raya Padaherang-Kalipucang, Pangandaran, Jawa Barat, Sabtu, 12 Maret 2022 lalu.

Menurutnya meskipun pihak keluarga dan pengemudi motor gede (moge) telah memutuskan damai, namun proses hukum harus berlanjut agar kasus tersebut bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat luas.

Dia meminta agar polisi mengusut tuntas kasus ini, sehingga kasus kecelakaan ini bisa menjadi pelajaran. "Hemat saya, mesti diusut sebab musababnya dan proses hukumnya agar menjadi pelajaran. Kasus ini murni kecelakaan, kecerobohan atau kelalaian dalam berkendara," papar Jazilul kepada awak media, Selasa (15/3/2022).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mendorong kepolisian melanjutkan proses hukum terhadap pengemudi moge yang menabrak bocah kembar Hasan-Husen hingga tewas. Menurutnya, kasus kecelakaan itu bukanlah perkara kecil. "Kami dukung polisi untuk melanjutkan proses hukum kasus ini. Sebab ini bukan perkara kecil, dua nyawa melayang sia-sia," ujar Jazilul.

Baca juga :
Baleg DPR Soroti Putusan MK, Hanya BPK yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Menurut informasi yang beredar, pengemudi mode memberikan uang Rp50 juta untuk korban sebagai ungkapan perdamaian. Namun menurut Anggota Dewan dari dapil Jawa Timur X ini, keputusan damai kedua belah pihak tidak menghentikan proses hukum. "Pendekatan kekeluargaan dapat saja dilakukan kedua pihak, itu menjadi pertimbangan untuk memberikan keringanan, tapi bukan untuk menghentikan proses hukum," kata Jazilul.

Baca juga :
Apakah Diperbolehkan Mencuri karena Kelaparan dalam Islam?

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Ibrahim Tompo, menyampaikan Polda Jabar tetap memproses hukum kasus kecelakaan yang viral ini. “Kami menyampaikan prihatin dan berbela sungkawa akibat adanya kejadian ini yang terjadi pada Sabtu, 12 Maret, di Jalur Padaherang-Kalipucang, dimana pada kejadian ini diakibatkan adanya tabrakan 2 unit moge dengan penyeberangan jalan, yang menyebabkan meninggalnya korban di tempat kejadian perkara” ungkap Kombes Pol Ibrahim Tompo, Senin (14/3/2022). 

Baca juga :
Waka Baleg DPR: Putusan MK Pertegas Kewenangan BPK Hitung Kerugian Negara
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
moge tabrak Komisi III DPR RI Polri