DPR akan Kaji Perja Restorative Justice

Tim Cek Fakta | Rabu, 09/03/2022 14:13 WIB


Perja Restorative Justice ini sebenarnya disambut baik banyak kalangan, termasuk yang mengkritisi. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco. Foto: dpr/katakini.com

JAKARTA - Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 terkait Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif kembali menjadi perbincangan hangat di khalayak.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan DPR RI akan melakukan kajian-kajian terkait agar Perja tersebut bisa berjalan dengan baik.

Kendati demikian, Dasco mengakui Perja Restorative Justice ini sebenarnya disambut baik banyak kalangan, termasuk yang mengkritisi.

“Oleh karena itu kita juga perlu melakukan kajian-kajian bagaimana menyikapi soal Perja ini, sehingga dapat berjalan dan dilakukan dengan baik. Kita tahu hukum di Indonesia, terkadang kan ada yang kemudian dikriminalisasi. Nah, dalam hal ini restorative justice perlu dilakukan,” ungkap Dasco di Jakarta, Rabu (9/3/2022).

Baca juga :
Polda Banten Tindak Penyelewengan LPG Subsidi, Pertamina Patra Niaga Apresiasi

Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) tersebut juga menjelaskan adanya keterlibatan pihak lain di luar Kejaksaan pada proses penegakan hukum. politisi Partai Gerindra tersebut juga mengingatkan bahwa restorative justice juga telah menjadi program dari Kepolisian Republik Indonesia.

Baca juga :
Profil dan Biografi Singkat 13 Tokoh Pendiri PMII

Perja terkait keadilan restoratif tersebut kembali mencuat setelah Jaksa Agung mengungkapkan wacana bahwa tidak diperlukan lagi penegakan hukum terhadap korupsi dengan angka di bawah Rp50 juta dan bisa diselesaikan dengan pengembalian kerugian. Pernyataan tersebut kemudian menuai polemik karena dianggap akan bertentangan dengan Pasal 4 dalam UU Tipikor.

Dilansir dari situs resmi Kejaksaan Republik Indonesia, kebijakan Restorative Justice diharapkan mampu menyelesaikan perkara tindak pidana ringan (Tipiring) tanpa ke meja hijau. Pada peraturan tersebut tertuang bahwa Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan berbagai pihak terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Baca juga :
Kenakan Baju Adat Sasak, Mendes Hadiri HUT ke-68 Lombok Barat
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Perja Restorative Justice Sufmi Dasco DPR RI