KPK Tidak Banding Atas Vonis Azis Saymsuddin

Budi Wiryawan | Jum'at, 25/02/2022 16:05 WIB


Azis Syamsuddin menyatakan menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap dirinya dan tidak mengajukan banding Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengajukan banding atas putusan 3,5 tahun penjara terhadap mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin dalam kasus suap penanganan perkara.

Tim jaksa KPK berpendapat seluruh analisis yuridis dan fakta hukum di persidangan telah dipertimbangkan hakim usai mempelajari pertimbangan putusan.

"KPK juga tidak mengajukan upaya banding," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (25/2/2022).

Sementara itu, Azis juga menyatakan menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap dirinya dan tidak mengajukan banding.

Baca juga :
Ini 7 Fakta Menarik Ikan Sapu-Sapu, Benarkah Bisa Dimakan?

Dengan diterimanya putusan ini oleh kedua belah pihak, maka vonis untuk Azis sudah inkrah. Jaksa Eksekutor KPK, kata Ali, akan segera melaksanakan putusan tersebut.

Baca juga :
Disney PHK 1.000 Karyawan, Ini Alasannya

"Kami berharap PN Tipikor Jakarta Pusat dapat segera mengirimkan salinan dan petikan putusan perkara dimaksud sebagai syarat administrasi eksekusi," ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan Ali, KPK akan menganalisis fakta hukum dalam putusan Azis untuk mengembangkan perkara demi menjerat pihak bertanggung jawab lainnya.

Baca juga :
8 Dampak Ikan Sapu-Sapu terhadap Ekosistem Perairan

"Kami segera analisa beberapa fakta hukum dalam putusan dimaksud apakah berdasarkan pertimbangan majelis hakim tersebut dapat dikembangkan lebih lanjut atas dugaan keterlibatan pihak lain," tukas Ali.

Sebelumnya, hakim memvonis Azis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Majelis hakim menyatakan Azis terbukti bersalah memberikan suap kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.

Suap yang diberikan itu sebanyak Rp 3 miliar dan USD 36 ribu. Selain pidana pokok, hakim juga mencabut hak politik Azis Syamsuddin untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun.

Suap itu juga diberikan agar Robin Pattuju dan Maskur mengurus kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus Lampung Tengah oleh KPK supaya tidak naik ke tahap penyidikan. Kasus itu menyeret nama Azis dan Aliza Gunado.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
KPK Azis Syamsuddin