Kemenkes Tambah Kanal Aduan di Whatsapp

Budi Wiryawan | Selasa, 22/02/2022 22:10 WIB


Ini merupakan fitur baru yang diharapkan bisa membantu percepatan untuk pelayanan telemedisin bagi yang belum mendapatkan atau bisa juga ke kanal pengaduan resmi lainnya seperti email dan call center. Ilustrasi isolasi mandiri. (Foto: halodoc.com)

Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka kanal aduan seputar kendala pelayanan bagi pasien terkonfirmasi COVID-19 yang sedang menjalani pemulihan kesehatan secara isolasi mandiri di nomor 081110500567.

"Karena masih banyaknya yang menanyakan telemedisin tidak mendapat pesan WhatsApp, tidak terdaftar di paket isoman, obatnya belum dikirim dan sebagainya kami sudah membuka satu kanal pengaduan lagi yaitu WhatsApp Kemenkes," kata Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji pada konferensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa (22/2/2022).

Setiaji mengatakan kanal aduan dengan ciri centang biru di bagian akhir nomor itu merupakan fasilitas resmi yang disediakan Kemenkes RI.

Panduan penggunaan layanan tersebut dapat dimulai dengan mengirim pesan singkat seperti "Halo, Hai" dan sebagainya untuk memperoleh balasan dari operator berisi pesan "selamat datang di WhatsApp resmi Kemenkes RI", kemudian klik menu utama.

Baca juga :
Benarkah Keracunan Makanan Bisa Bikin Lupa Ingatan?

"Nanti akan ada menu untuk melakukan layanan pengaduan mulai dari data vaksinasi, sertifikat vaksin, aplikasi PeduliLindungi, QR code (kode batang) dan yang yang terbaru adalah telemedisin isoman," kata Setiaji.

Baca juga :
Nurhadi Beri Perhatian Serius Kasus Keracunan MBG di Karo

Ia menjelaskan masyarakat yang mengalami kendala dalam proses layanan isoman seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang belum terdaftar, keterlambatan pengiriman obat antivirus dan lain sebagainya dapat memperoleh solusi melalui kanal tersebut.

"Ini merupakan fitur baru yang diharapkan bisa membantu percepatan untuk pelayanan telemedisin bagi yang belum mendapatkan atau bisa juga ke kanal pengaduan resmi lainnya seperti email dan call center," katanya.

Baca juga :
Mengapa Menjual Diri demi Dunia Dilarang dalam Islam?
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Kanal Aduan Kemenkes Setiaji Isoman