KPK Sita Aset Angin Prayitno Sebesar Rp57 Miliar

Budi Wiryawan | Rabu, 16/02/2022 15:35 WIB


Aset puluhan miliar yang disita KPK itu berupa bidang tanah dan bangunan Gedung KPK

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita berbagai aset milik mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Angin Prayitno Aji sebesar Rp57 Miliar.

Aset puluhan miliar yang disita KPK itu berupa bidang tanah dan bangunan. Lembaga Antikorupsi menduga aset tersebut berkaitan dengan hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Angin Prayitno.

"Sejauh ini aset-aset yang telah disita tersebut bernilai ekonomis sekitar Rp57 miliar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu, (16/2).

Ali tak merinci terkait lokasi dari aset-aset milik Angin tersebut. Namun, belakangan terungkap Angin memiliki puluhan bidang tanah yang tersebar di daerah Bogor, Bandung, Tangerang Selatan, hingga Yogyakarta dengan menggunakan nama orang lain

Baca juga :
Polda Banten Tindak Penyelewengan LPG Subsidi, Pertamina Patra Niaga Apresiasi

KPK bakal memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Angin Prayitno dan rekan-rekannya.

Baca juga :
Profil dan Biografi Singkat 13 Tokoh Pendiri PMII

"KPK mengupayakan asset recovery tersebut diantaranya melalui tuntutan uang pengganti, denda, maupun perampasan aset melalui penerapan TPPU," ucapnya

Diketahui, Angin Prayitno ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersangka TPPU itu merupakan pengembangan kasus suap pengurangan nilai pajak pada Ditjen Pajak tahun 2016-2017.

Baca juga :
Kenakan Baju Adat Sasak, Mendes Hadiri HUT ke-68 Lombok Barat

Dalam kasus suapnya, Angin divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. KPK menduga Angin menyembunyikan dan menyamarkan uang hasil suap dengan membeli berbagai aset memakai nama orang lain.

Selain itu, rekan Angin selaku mantan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani divonis 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan.

Kedua orang itu divonis bersalah menerima suap dari tiga perusahaan. Tiga perusahaan itu yakni PT Gunung Madu Plantations, PT Jhonlin Baratama, dan PT Bank Pan Indonesia (Panin).

Di mana, Angin dan Dadan dinyatakan bersalah telah menerima suap sebesar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau setara Rp42 miliar dari para wajib pajak. Jika dikalkulasikan, total suap yang diterima dua mantan pejabat pajak tersebut sekira Rp57 miliar.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
KPK Aset Angin Prayitno Aji