Demi Kepastian Hukum, Pemerintah Diminta Segera Perbaiki UU Cipta Kerja

Budi Wiryawan | Selasa, 04/01/2022 20:05 WIB


MK perintahkan kepada pembentuk UU melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun Ketua Bidang Hukum PN AMK Denny Felano (Istimewa)

JAKARTA - Peringati Harlah PPP Ke – 49 pada tanggal 05 Januari 2022, Angkatan Muda Kabah (AMK) minta Pemerintah agar dapat percepat perbaikan Undnag-undang (UU) Nomor Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 demi menciptakan kepastian hukum.

Ketua Bidang Hukum Pengurus Nasional AMK Denny Felano mengatakan, dalam putusannya MK tersebut menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusionalitas bersyarat, dimana Denny menjelaskan dalam Amar Putusannya MK Memutuskan pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan diucapkan.

"UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana ditentukan dalam putusan MK," kata Denny, Selasa (4/1/2021).

MK perintahkan kepada pembentuk UU melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun. Jika dalam tenggang waktu tidak dilakukan perbaikan, UU CIpta Kerja menjadi inskunstitusional secara permanen.

Baca juga :
Baleg DPR Akan Panggil Sejumlah Pihak Bahas Putusan MK Soal Kerugian Negara

Jika dalam waktu dua tahun tidak dapat menyelesaikan perbaikan, kata Denny, UU atau pasal - pasal atau materi UU yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja dinyatakan berlaku kembali

Baca juga :
Mendes Yandri Dorong Kerjasama Pengentasan Daerah Tertinggal dengan China

"Menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelasana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja," kata Denny.

Dalam kurun waktu 2 tahun tersebut Denny memaparkan beberapa stakeholder terkait akan mengalami keraguan dalam menjalankan kegiatannya karena menunggu seperti apa perbaikan yang akan dilakukan oleh Pemerintah dan DPR mengingat UU Cipta Kerja merupakan UU yang dibuat untuk mempermudah investasi di Indonesia sehingga dapat menciptakan lapangan kerja seluas – luasnya bagi Masyarakat Indonesia.

Baca juga :
Klok Sebut Persib Sempat Kewalahan saat Hadapi Bali United

Hingga hal ini akan merugikan Masyarakat Indonesia pada umumnya, seperti para pelaku usaha dan investor yang akan menunda dulu investasinya di Indonesia dan berdampak juga terhadap tertundanya lapangan pekerjaan yang seharusnya bisa tersedia secara besar – besaran dengan adanya investasi yang masuk di Indonesia dengan adanya UU Cipta Kerja yang bertujuan untuk memakmurkan Masyarakat Indonesia.

"Stakeholder terkait seperti investor bukan tanpa alasan menunda investasinya di Indonesia, mengingat poin-poin putusan MK serta beberapa pelaku usaha yang ada juga akan merasa kebingungan dalam 2 tahun kedepan seperti apa kepastian yang ada," kata Ketua LBH Aliansi Muda Keadilan ini.

Jalan keluar yang terbaik atas permasalahan ini, kata Denny, Pemerintah dan DPR harus segera melakukan perbaikan atas UU Cipta Kerja sesegera mungkin tanpa menunggu batas waktu dua tahun yang ditetapkan oleh MK tersebut agar adanya kepastian hukum agar tidak terjadi keresahaan di Masyarakat dalam waktu yang lama.

Ketua Umum Angkatan Muda Kabah Rendhika D Harsono menyampaikan seluruh produk hukum yang ada jangan sampai merugikan Masyarakat Indonesia, seperti UU Cipta Kerja yang secara filosofi dibentuk untuk memakmurkan Masyarakat Indonesia dengan mempermudah pelaku usaha yang akan menjalankan usahanya di Indonesia hingga nyaman berusaha di Indonesia

"Juga dapat menyediakan lapangan pekerjaan yang seluas–luasnya demi kemakmuran Masyarakat Indonesia," kata Rendhika.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
UU Cipta Kerja AMK DPR