Wamen BUMN Yakin Delisting Garuda Tidak Akan Terjadi

Eko Budhiarto | Kamis, 23/12/2021 07:33 WIB


Kartika optimistis, PKPU yang dijalankan oleh Garuda akan berujung kepada homologasi atau pengesahan perdamaian. Ilustrasi Pesawat Garuda Indonesia

Katakini.com - Wakil Menteri (Wamen) BUMN II Kartika Wirjoatmodjo meyakini bahwa penghapusan penghapusan saham atau delisting PT Garuda Indonesia Tbk (GIIA) di Bursa Efek Indonesia (BEI) tidak akan terjadi. Alasannya, keuangan perusahaan penerbangan plat merah tersebut akan membaik setelah ada proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).  

Kartika optimistis, PKPU yang dijalankan oleh Garuda akan berujung kepada homologasi atau pengesahan perdamaian. Jika homologasi tercapai, maka perseroan tidak akan diputuskan pailit.

"PKPU arahnya homologasi. Bursa kalau memang dirasa tidak ideal, ya bisa saja delisting, tapi kan kami meyakini setelah proses homologasi bisa disehatkan lagi," ujar Kartika usai Seremoni Penyerahan Polis Nasabah eks Jiwasraya kepada IFG Life di Graha CIMB, Jakarta, Rabu (22/12/2021).

Kementerian BUMN optimis keuangan Garuda mulai membaik pada tahun depan. Sementara itu, pemegang saham menargetkan proses PKPU bisa dilakukan dalam waktu 180 hari atau lebih singkat daripada yang ditetapkan Pengadilan Niaga yakni maksimum 270 hari.

Baca juga :
Berbagai Dampak Buruk Sering Begadang untuk Kesehatan Otak Anda

"Kalau PKPU maksimum 270 hari, kita akan dorong bahkan kalau bisa kita selesaikan 180 hari, sampai tengah tahun," kata Kartika.

Baca juga :
Polda Banten Tindak Penyelewengan LPG Subsidi, Pertamina Patra Niaga Apresiasi

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) merilis peringatan penghapusan saham Garuda dari bursa saham Indonesia yang dipublikasikan di papan utama dengan Nomor Peng-00024/BEI.PP2/12-2021.

Sesuai dengan Informasi yang disampaikan oleh Bursa Efek Indonesia, delisting saham dilakukan setelah suspensi saham berlangsung sekurang-kurangnya 24 bulan dari waktu pengumuman suspensi. Adapun saham Garuda Indonesia saat ini telah disuspensi selama 6 bulan berkaitan dengan penundaan pembayaran kupon sukuk.

Baca juga :
Profil dan Biografi Singkat 13 Tokoh Pendiri PMII

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Garuda Indonesia Kartika Wirjoatmodjo