Menaker Dorong Pengawas Ketenagakerjaan Bekerja Profesional Pastikan Pelaksanaan Upah Minimum

Eko Budhiarto | Rabu, 22/12/2021 19:04 WIB


Terdapat dua hal penting yang harus dicermati, yaitu kepastian pemenuhan hak upah minimum dan kelangsungan usaha. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah membuka Rapat Koordinasi Pengawasan Ketenagakerjaan dalam Rangka Efektivitas Kepatuhan Pelaksanaan Upah Minimum Tahun 2022 secara virtual. (Foto: Biro Humas Kemnaker)

Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengingatkan perlunya langkah antisipatif dalam memastikan perlindungan terhadap hak pekerja, khususnya hak upah sesuai dengan ketentuan UM.

Menaker Ida meminta pengawas ketenagakerjaan mengawal pelaksanaan Upah Minimum (UM) di Daerah. Hal itu mengingat pengawas memiliki peran sangat fundamental dalam mengawal dipatuhinya peraturan perundangan terkait UM.

"Melalui pertemuan Rakor Pengawasan ini diharapkan menjadi sharing yang bermanfaat bagi teman-teman di provinsi sebagai ujung tombak dalam pelaksanaan pengawasan dan menjaga keberlangsungan berusaha dan bekerja," kata Menaker pada Selasa (21/12/2021) secara virtual.

Menaker menyampaikan hal tersebut saat membuka Rapat Koordinasi Pengawasan Ketenagakerjaan dalam Rangka Efektivitas Kepatuhan Pelaksanaan Upah Minimum Tahun 2022.

Baca juga :
Kemarau 2026 Diprediksi Lebih Kering Dibanding 3 Dekade Terakhir

Ia mengatakan, fenomena penetapan UM tahun 2022 merupakan hal yang istimewa karena dilakukan dengan upaya pemulihan ekonomi pascapandemi COVID-19. Terkait hal itu, katanya, terdapat dua hal penting yang harus dicermati, yaitu kepastian pemenuhan hak upah minimum dan kelangsungan usaha.

Baca juga :
Anggota Baleg DPR Soroti Potensi Tumpang Tindih Kewenangan Audit Kerugian Negara

"Kedua hal ini harus berjalan seiring sejalan," ucapnya.

Ia pun mendorong pengawas ketenagakerjaan selaku penegak hukum ketenagakerjaan untuk bekerja secara profesional dengan melakukan langkah-langkah preventif-edukatif, represif-yustisial, atau memastikan pelaksanaan upah minimum.

Baca juga :
Habiburokhman Apresiasi BEM-IKM FH UI Respons Cepat Kasus Pelecehan

"Upaya-upaya pembinaan harus lebih dikedepankan dengan tidak meninggalkan penindakan hukum sebagai langkah terakhir," ucapnya.

Pada kesempatan itu, ia juga minta seluruh Kadisnaker dan pengawas ketenagakerjaan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan perlindungan hak pekerja.

"Kolaborasi dan sinergi harus terus dibangun di antara Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah," ucapnya.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Ida Fauziyah Pengawas Ketenagakerjaan Upah Minimum