Pengadilan Mesir Vonis Aktivis 5 Tahun Penjara

Akhyar Zein | Selasa, 21/12/2021 09:25 WIB


Pengadilan juga memvonis Abdel-Fattah dengan denda 200.000 pound (USD13.000). Aktivis terkenal Alaa Abdel-Fattah dijatuhi hukuman 5 tahun penjaran atas tuduhan bergabung dengan kelompok teroris dan menyebarkan berita bohong.(foto: AP/ aljazeera.com)

JAKARTA - Pengadilan Mesir pada Senin menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada aktivis politik terkemuka Alaa Abdel Fattah atas tuduhan bergabung dengan kelompok teroris dan menyebarkan berita bohong.

Pengadilan Kejahatan Keamanan Darurat juga menghukum pengacara Mohamed El-Baqer dan blogger Mohamed Oxygen dengan hukuman penjara masing-masing empat tahun, lapor harian Al-Ahram yang dikelola negara.

Pengadilan juga memvonis Abdel-Fattah dengan denda 200.000 pound (USD13.000).

Jaksa menuduh ketiganya menyebarkan berita palsu dan bergabung dengan kelompok teroris yang berusaha untuk menangguhkan konstitusi dan undang-undang, serta mencegah lembaga negara menjalankan tugasnya.

Baca juga :
Perubahan Iklim Ancam Produksi Padi, Indonesia dan Malaysia Berisiko Paling Terdampak

Pada November, Pengadilan Kasasi Mesir menguatkan keputusan untuk menempatkan Abdel-Fattah, El-Baqer, dan 26 lainnya dalam daftar terorisme negara itu untuk periode lima tahun.

Baca juga :
Kemendikdasmen Selesaikan Revitalisasi 349 Sekolah di Sumbar

Pada Jumat, Kementerian Luar Negeri Jerman mendesak otoritas Mesir untuk menerapkan proses pengadilan yang adil bagi tiga aktivis Mesir tersebut.

Kementerian Luar Negeri Mesir mengeluarkan pernyataan keras sebagai tanggapan, dan menuduh Berlin ikut campur dalam urusan dalam negeri Mesir.(AA)

Baca juga :
Menko Pangan Zulhas SPPG Diingatkan Wajib Serap Produk Pangan Desa
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Abdel Fattah aktivis politik berita palsu ikut campur