Soal Perubahan Aturan Pencairan DID Tabanan Bali, Eks Dirjen Kemenkeu Dicecar KPK

| Selasa, 14/12/2021 13:07 WIB


Budiarso diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan DID di Tabanan Bali pada Senin (13/12) kemarin. Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Budiarso Teguh Widodo terkait perubahan aturan dalam penerimaan dana insentif daerah (DID) Tabanan Bali.

Budiarso diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan DID di Tabanan Bali pada Senin (13/12) kemarin. Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Yang bersangkutan hadir dan didalami keterangannya antara lain mengenai aturan terkait perubahan dalam penerimaan dana DID dan dana transfer khusus untuk tahun 2015 s/d 2018," kata Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (14/12).

Ali enggan merinci lebih jauh terkait hasil pemeriksaan. Namun, keterangan Budiarso sangat dibutuhkan untuk mempertajam bukti kasus dugaan korupsi ini.

Baca juga :
Gelombang Tinggi, ASDP Buka-tutup Layanan Penyeberangan Selat Bali

Diketahui, KPK telah menaikan status perkara ini ke tahap penyidikan. KPK pun sudah menentukan tersangka yang terlibat.

Baca juga :
Gempa Magnitudo 7,1 Guncang Jepang Picu Peringatan Tsunami

Namun, KPK sejauh ini belum mengumumkan secara jelas nama-nama para tersangka sekarang. Pengumuman nama tersangka akan dibarengi dengan penahanan nantinya.

Baca juga :
Akademisi Nilai Reformasi Pendidikan Tinggi Syarat Utama Indonesia Emas 2045
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Korupsi Dana Intensif Daerah Tabanan Bali kpk