UMK 2022 Kabupaten Bogor Tidak Naik

akhyar | Rabu, 24/11/2021 21:25 WIB


Dewan Pengupahan yang terdiri dari serikat pekerja dan organisasi pengusaha sudah menyepakati untuk tidak ada kenaikan (UMK) Bupati Bogor Ade Yasin (bogorkab.go.id)

JAKARTA - Bupati Bogor Ade Yasin menyebutkan bahwa Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, telah menyepakati bahwa angka Upah Minimum Kabupaten (UMK) pada 2022 tidak naik.

"Dewan Pengupahan yang terdiri dari serikat pekerja dan organisasi pengusaha sudah menyepakati untuk tidak ada kenaikan (UMK)," ungkapnya di Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu.

Menurutnya, angka UMK di wilayahnya kini sudah cukup tinggi, yakni Rp4,2 juta, di atas UMK wilayah Kota Bogor yang senilai Rp4,1 juta. Pasalnya, tahun lalu angka UMK wilayah Kota Bogor juga tidak mengalami kenaikan.

"Memang awalnya ada permintaan kenaikan UMK sebesar 3,7 persen," kata Ade Yasin.

Baca juga :
Komisi III Desak KPK Periksa Pejabat Imigrasi

Namun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor belum menggelar rapat pleno untuk membahas kenaikan UMK tahun 2022, meski seharusnya ditetapkan 25 November 2021, seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 sebagai turunan dari UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.

Baca juga :
Ini Sejarah Peringatan HUT Jakarta Setiap 22 Juni

Sementara, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bogor, Nanda Iskandar menyebutkan bahwa mayoritas pengusaha berat menaikkan upah lantaran kondisi perekonomian saat ini belum seutuhnya pulih dari imbas pandemi.

"Selanjutnya juga harus melaksanakan PP Nomor 36 Tahun 2021 secara konsisten dan tidak berpihak. Karena menyelamatkan industri juga menyelamatkan pekerja dan keluarganya," terang Iskandar.

Baca juga :
DPR Ingin Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir

Ia menyebutkan bahwa sektor industri di Kabupaten Bogor sangat terganggu dengan adanya pembatasan aktivitas masyarakat selama pandemi Covid-19. Pasalnya, selama tahun 2020, pemasaran hasil produksi dalam negeri dan ekspor mengalami penurunan sekitar 50-70 persen.

Kemudian, 80 persen perusahaan tercatat mengalami penurunan pendapatan, sehingga berpengaruh pada operasional perusahaan. Akibatnya, sebanyak 10.271 pekerja terpaksa dirumahkan dan 1.966 pekerja lainnya terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Iskandar menerangkan, Apindo berharap langkah penyelamatan lain dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, seperti memangkas banyak alur birokrasi untuk kemudahan berinvestasi, penundaan pajak atau retribusi daerah.(Antara)

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
UMK Bogor tidak naik Apindo