Para Pelajar Sekolah Tak Perluh Khawatir lagi, Ini Kartu Identitas Resmi Sejenis KTP

Asrul | Sabtu, 13/11/2021 08:17 WIB


NIK menjadi kunci akses layanan publik Pemberian Kartu Identitas Anak (KIA) bagi pelajar sekolah di Sleman, DIY

katakini.com - Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) adalah kartu yang eksklusif bagi warna yang sudah dewasa, minimal berusia 17 tahun.

Nah, bagi para pelajar sekolah tidak perlu khawatir. Masih ada Kartu Identitas Anak (KIA) yang juga memuat Nomor Identitas Kependudukan (NIK), dan NIK ini berlaku seumur hidup alias tidak akan berubah-ubah lagi.

Hal ini menjadi bagian dalam penjelasan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, saat memberikan Kartu Identitas Anak (KIA) dan KTP-el bagi pelajar di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

KIA diberikan kepada pelajar SMPN 1 Sleman, sedangkan KTP-el diberikan kepada pelajar SMAN 1 Sleman, pagi ini, Jumat (12/11/2021).

Baca juga :
Perubahan Iklim Ancam Produksi Padi, Indonesia dan Malaysia Berisiko Paling Terdampak

Pemberian KIA dan KTP-el yang dilakukannya tersebut dilakukan dalam rangkaian acara Peletakan Batu Pertama Masjid SMPN 1 Sleman.

Baca juga :
Kemendikdasmen Selesaikan Revitalisasi 349 Sekolah di Sumbar

“KIA dan KTP-el ini memuat elemen data yang sangat penting untuk penduduk,” kata Zudan.

“Dalam KIA dan KTP-el termuat NIK yang merupakan kunci akses penduduk terhadap semua layanan publik,” terangnya.

Baca juga :
Menko Pangan Zulhas SPPG Diingatkan Wajib Serap Produk Pangan Desa

Sebagai tambahan informasi saja, Zudan juga berkesempatan meletakan Batu Pertama Masjid SMPN 1 Sleman.

Hadir di acara tersebut, Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, Ketua DPRD Sleman, Haris Sugiharta, beserta unsur SKPD lainnya.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh NIK KTP el