Saudi Bebaskan Tahanan Vonis Mati

Akhyar Zein | Kamis, 28/10/2021 08:15 WIB


Di Twitter, saudara perempuannya berkata, Foto Ali al-Nimr yang ditangkap pada 2012 karena ikut serta dalam protes anti-pemerintah (foto: Facebook/ middleeasteye.net)

Katakini.com,- Ali al-Nimr, seorang Saudi dari minoritas Syiah yang menerima hukuman mati yang kemudian diringankan, dibebaskan Rabu setelah bertahun-tahun dipenjara karena ikut serta dalam protes anti-pemerintah.

"Ali al-Nimr, seorang pemuda yang ditahan sejak 2012 karena berpartisipasi dalam protes ketika dia masih kecil, dan yang sebelumnya menghadapi hukuman mati, telah dibebaskan hari ini," kata ALQST untuk Hak Asasi Manusia di Twitter.

Di Twitter, saudara perempuannya berkata, "setelah sepuluh tahun, saudara laki-laki saya bebas, terima kasih Tuhan."

Ali al-Nimr adalah keponakan ulama Syiah Nimr al-Nimr yang dieksekusi oleh Arab Saudi pada tahun 2016, yang menyebabkan putusnya hubungan diplomatik antara Riyadh dan Teheran.

Baca juga :
Perubahan Iklim Ancam Produksi Padi, Indonesia dan Malaysia Berisiko Paling Terdampak

Ali al-Nimr dijatuhi hukuman mati bersama dengan dua warga Saudi di bawah umur lainnya dari komunitas Syiah pada 2012, setelah mengambil bagian dalam protes terhadap kerajaan yang diperintah Sunni.

Baca juga :
Kemendikdasmen Selesaikan Revitalisasi 349 Sekolah di Sumbar

Pada April 2020, pihak berwenang mengatakan bahwa kerajaan akan berhenti menjatuhkan hukuman mati pada orang-orang yang bersalah atas kejahatan yang dilakukan ketika berusia di bawah 18 tahun.

Reformasi datang di negara yang memiliki salah satu tingkat eksekusi tertinggi di dunia.(voaindonesia)

Baca juga :
Menko Pangan Zulhas SPPG Diingatkan Wajib Serap Produk Pangan Desa
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Ali al Nimr Syiah di bawah umur hubungan diplomatik