Al-Hadmi: Warga Palestina Hadapi Perang Terbuka dengan Israel

Akhyar Zein | Jum'at, 08/10/2021 11:25 WIB


Hakim Pengadilan Yerusalem Bilha Yahalom pada Rabu mengatakan bahwa ritual doa hening oleh umat Yahudi di kompleks Masjid Al-Aqsa tidak dapat dianggap sebagai “tindakan kriminal.” Ilustrasi. Komplek Masjoid Al Aqsa (foto: honestreposrting/ tribunnews.com)

Katakini.com,- Seorang pejabat Palestina pada Kamis menuduh Israel meluncurkan eskalasi yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap Palestina di Yerusalem Timur.

Menteri Urusan Yerusalem Fadi Al-Hadmi mengatakan warga Palestina yang tinggal di Yerusalem Timur yang diduduki "menghadapi perang terbuka di semua aspek kehidupan" yang diluncurkan oleh Israel.

"Tidak ada satu hari pun berlalu tanpa keputusan atau pelanggaran Israel terhadap kota dan penduduknya, yang terakhir adalah keputusan pengadilan Israel untuk mengizinkan kelompok ekstremis Yahudi melakukan ritual keagamaan di dalam kompleks Masjid Al-Aqsha," kata Al-Hadmi melalui sebuah pernyataan.

Dia menambahkan keputusan itu adalah "perkembangan berbahaya dan belum pernah terjadi sebelumnya karena polisi Israel menutup mata terhadap ekstremis Yahudi yang melakukan seiring dengan peningkatan jumlah (pemukim Israel) yang masuk ke Masjid."

Baca juga :
RI Berbelasungkawa atas Gugurnya Tentara Prancis di Lebanon: Hormati Gencatan Senjata

Hakim Pengadilan Yerusalem Bilha Yahalom pada Rabu mengatakan bahwa ritual doa hening oleh umat Yahudi di kompleks Masjid Al-Aqsa tidak dapat dianggap sebagai “tindakan kriminal.”

Baca juga :
Kalah dari Madura United, Pelatih Persebaya Soroti Finishing Pemainnya

Putusan itu adalah pertama kali dikeluarkan pengadilan Israel bagi para pemukim Yahudi yang ingin melakukan doa hening di kompleks Masjid Al-Aqsa.

Baru-baru ini, pemukim Israel mulai melakukan ritual Yahudi selama kunjungan ke situs tersebut.

Baca juga :
Berbagai Hobi yang Sangat Dilarang dalam Agama Islam, Catat

Al-Hadmi meminta negara-negara Arab dan Islam untuk melawan serangan dan pelanggaran Israel terhadap kota Yerusalem dan Masjid Al-Aqsa.

Dia mengatakan keputusan hakim Israel juga bertepatan dengan persetujuan oleh pemerintah kota Yerusalem yang dikelola Israel untuk membangun ribuan unit permukiman di tanah Bandara Internasional Yerusalem yang ditinggalkan di Qalandia di Yerusalem Timur.(AA)

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
perang terbuka ritual Yahudi ekstremis Masjid Al Aqsa