Puji Taliban di Medsos, Guru di Perancis di Skros

Akhyar Zein | Rabu, 08/09/2021 09:15 WIB


Di Prancis, advokasi terorisme online dapat dihukum dengan denda sebesar EUR100.000 (USD119.000) dan hukuman hingga tujuh tahun penjara. Ilustrasi ( foto: yenisafak.com)

Paris, Katakini.com.-  Mengomentari Taliban yang mengambil alih Afghanistan di akun Facebook pribadinya, Khalid B., seorang guru matematika di kota Nancy, timur laut Prancis, mengatakan bahwa kelompok itu memiliki "kemauan dan keyakinan, keberanian tak terbatas..."

Karena komentar tersebut Khalid, seorang guru di Prancis diskors, menurut laporan harian Le Figaro.

Setelah postingan tersebut, guru Prancis itu diskors oleh administrasi sekolah dan screenshot postingan tersebut dikirim ke kantor kejaksaan.

Dalam sebuah pernyataan, jaksa Francois Perain mengatakan ada cukup banyak bukti untuk membuka penyelidikan terhadap guru yang mengadvokasi terorisme.

Baca juga :
Perubahan Iklim Ancam Produksi Padi, Indonesia dan Malaysia Berisiko Paling Terdampak

Di Prancis, advokasi terorisme online dapat dihukum dengan denda sebesar EUR100.000 (USD119.000) dan hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Baca juga :
Kemendikdasmen Selesaikan Revitalisasi 349 Sekolah di Sumbar

Taliban menguasai Afghanistan setelah mengambil alih Kabul pada 15 Agustus, dan sekarang dalam proses pembentukan pemerintahan. Pasukan asing telah ditarik sepenuhnya dari negara yang dilanda perang itu.(AA)

Baca juga :
Menko Pangan Zulhas SPPG Diingatkan Wajib Serap Produk Pangan Desa
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
skors Taliban guru Perancis