Elsam Bilang RI Harusnya Punya UU PDP Sebelum Presidensi G20 2022

Tim Cek Fakta | Minggu, 15/08/2021 22:15 WIB


Seharusnya sebelum tahun 2022 Indonesia sudah memiliki UU PDP yang komprehensif. Direktur Elsam Wahyudi Djafar. Foto: elsam/katakini.com

JAKARTA - Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) menyampaikan Indonesia seharusnya memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) sebelum melaksanakan Presidensi G20 pada tahun 2022.

"Seharusnya sebelum tahun 2022 Indonesia sudah memiliki UU PDP yang komprehensif," ujar Direktur Elsam Wahyudi Djafar dalam konferensi pers dan diskusi virtual yang digelar Koalisi Advokasi Perlindungan Data Pribadi (KA-PDP) bertajuk "Urgensi Pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi", Minggu (15/8/2021).

Dia mengatakan bahwa di saat yang bersamaan dengan kepercayaan sebagai Presidensi G20, perlindungan data pribadi juga menjadi salah satu mandat penting dalam pertemuan G20 sebelumnya.

Wahyudi juga mengaitkan hal tersebut dengan pentingnya UU PDP, termasuk keberadaan lembaga independen pengawas perlindungan data pribadi, dalam konteks ekonomi yaitu untuk membuka peluang masuknya investasi.

Baca juga :
Habiburokhman Apresiasi BEM-IKM FH UI Respons Cepat Kasus Pelecehan

Menurutnya kehadiran UU PDP dilengkapi lembaga independen akan membantu pengembangan ekonomi digital Indonesia yang lebih inklusif.

Baca juga :
Ini Berbagai Nasihat dari Rasulullah SAW untuk Para Wanita Muslim

Itu dikarenakan lembaga independen menjadi salah satu indikator penting ketika kesetaraan regulasi perlindungan data pribadi nantinya akan ditinjau dengan regulasi serupa di negara lain, terutama terkait investasi.

Apabila setara, lanjut dia, investasi dalam bidang penyimpanan data hingga pusat data berpeluang masuk ke Indonesia karena terdapat garansi hukum memadai bagi penyedia jasa yang ingin mengembangkan investasi tersebut.

Baca juga :
6 Tanda Tubuhmu Kekurangan Vitamin C yang Jarang Disadari

Sementara itu, Wahyudi juga secara khusus menekankan pentingnya lembaga pengawas perlindungan data pribadi independen untuk memastikan penyelesaian hukum dan melakukan asistensi ketika terjadi penyalahgunaan data di luar negeri.

"Otoritas atau lembaga ini yang akan melakukan kerja sama internasional untuk memastikan pemulihan dan perlindungan terhadap data pribadi warga negara Indonesia yang diproses dan disimpan di luar negeri," katanya seperti diberitakan antaranews.

Dengan demikian, Wahyudi berharap agar ada kesepakatan politik antara DPR dan pemerintah untuk melanjutkan proses pembahasan RUU PDP serta dapat mengesahkannya pada tahun ini.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Elsam UU PDP G20 data pribadi