Dua Mantan Pejabat Yordania Dihukum 15 Tahun Dengan Tuduhan Menghasut

Akhyar Zein | Senin, 12/07/2021 19:02 WIB


Bassem Awadallah dan Sharif bin Zaid dituduh berusaha mengacaukan monarki Yordania Bassem Awadallah (foto: cnn.com)

Yordania, Katakini.com – Pengadilan keamanan negara Yordania pada hari Senin menghukum dua mantan pejabat dengan pidana penjara 15 tahun.

Dua terpidana itu divonis terlibat dalam upaya untuk mengacaukan monarki. Persidangan kasus ini kemudian dikenal sebagai “Kasus Penghasutan”.

Putusan itu diumumkan dalam sesi terbuka yang dipimpin oleh hakim militer Muwafaq al-Masaeed, yang mengatakan kedua pria itu terlibat dalam penghasutan terhadap sistem politik Yordania dan membahayakan keselamatan dan keamanan masyarakat.

Al-Masaeed menggambarkan apa yang terjadi sebagai "upaya kriminal yang menargetkan sistem penguasa yang ada [di Yordania]."

Baca juga :
Habiburokhman Apresiasi BEM-IKM FH UI Respons Cepat Kasus Pelecehan

Kedua mantan pejabat tersebut adalah Bassem Awadallah, warga negara Amerika Serikat (AS) dan mantan ketua Pengadilan Kerajaan Yordania dan anggota keluarga kerajaan Sharif Hassan bin Zaid.

Baca juga :
Ini Berbagai Nasihat dari Rasulullah SAW untuk Para Wanita Muslim

Pada tanggal 4 April, pihak berwenang Yordania mengumumkan bahwa "penyelidikan awal" menunjukkan keterlibatan Pangeran Hamzah - saudara tiri Raja Abdullah II - dengan "pihak asing" dalam "upaya untuk mengacaukan keamanan negara" dan "memobilisasi warga melawan negara"

Tuduhan itu dibantah oleh Hamzah dan pada tanggal 5 April ia menandatangani surat yang menegaskan kesetiaannya kepada raja.

Baca juga :
6 Tanda Tubuhmu Kekurangan Vitamin C yang Jarang Disadari

Setelah insiden tersebut Awadallah dan bin Zaid bersama 16 orang lainnya ditangkap. Namun, Raja Abdullah II memerintahkan pembebasan 16 dan menahan Awadallah dan bin Zaid.

Akhir Juni, New York Times menerbitkan sebuah laporan yang menyebutkan bahwa Arab Saudi menekan Yordania untuk membebaskan Awadallah, yang juga menjabat sebagai penasihat khusus untuk Putra Mahkota Saudi Mohammed bin Salman.(AA)

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
monarki penghasutan Yordania