Menag Terbitkan Edaran Pembatasan Tempat Ibadah

Akhyar Zein | Rabu, 16/06/2021 09:50 WIB


Dia juga meminta kepada jajarannya di tingkat pusat untuk melakukan pemantauan pelaksanaan surat edaran ini secara berjenjang. Menag Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran untuk menjadi pedoman masyarakat dalam kegiatan di rumah ibadah. (foto: Dok.Kemenag)

Jakarta, Katakini.com – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran yang membatasi kegiatan keagamaan di rumah ibadah.

Melalui edaran itu, Yaqut menyatakan kegiatan keagamaan di daerah zona merah untuk sementara ditiadakan sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari Covid-19.

Dia mengatakan penetapan perubahan wilayah zona dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing.

“Saya telah menerbitkan surat edaran, sebagai panduan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemutusan mata-rantai penyebaran Covid-19 di rumah ibadah,” ujar Yaqut dalam keterangan tertulis, Rabu.

Baca juga :
Pekan Ini, IHSG dan Kapitalisasi Pasar Melesat Kuat

Dia menjelaskan kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan di ruang serbaguna atau pun di lingkungan rumah ibadah juga dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye.

Baca juga :
Pelatih Madura United Beberkan Kunci Kemenangan atas Persebaya

Yaqut juga mengatakan kegiatan peribadatan di rumah ibadah di daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran Covid-19 hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.

Adapun teknis pelaksanaannya, kata dia, Kementerian Agama sudah mengatur hal tersebut melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Rumah Ibadah.

Baca juga :
RI Berbelasungkawa atas Gugurnya Tentara Prancis di Lebanon: Hormati Gencatan Senjata

Dia juga meminta kepada jajarannya di tingkat pusat untuk melakukan pemantauan pelaksanaan surat edaran ini secara berjenjang.

“Lakukan koordinasi secara intensif dengan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Covid-19 setempat," ujar Yaqut.

Sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menyatakan seluruh provinsi di Pulau Jawa mengalami lonjakan kasus dalam satu pekan terakhir.

Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menuturkan lonjakan tertinggi terjadi di Jakarta, dengan jumlah kasus baru dengan lebih dari 7 ribu kasus baru dalam satu pekan.

Provinsi lainnya yakni Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Yogyakarta, dan Banten juga melaporkan kenaikan kasus baru sebanyak 400 hingga lebih dari 4 ribu kasus.(AA)

 

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Yaqut tempat ibadah Covid 19