Vonis Pengadilan Tinggi Atas Kasus Pinangki Dinilai Ciderai Rasa Keadilan

Tim Cek Fakta | Selasa, 15/06/2021 21:41 WIB


Pertimbangan perempuan yang membuat hukuman Jaksa Pinangki dipotong hingga enam tahun adalah alasan yang dicari-cari atau tidak masuk akal. Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti. Foto: pshk

Katakini.com - Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap kasus Pinangki dinilai telah mencederai rasa keadilan masyarakat.

"Putusan ini sangat mencederai rasa keadilan," kata Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Savitri di Jakarta, Selasa (15/6/2021).

Ia mengatakan masyarakat luas telah mengetahui bahwa sosok Jaksa Pinangki Sirna Malasari memiliki peran penting dan signifikan dalam kasus yang menjerat Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Selain adanya pengurangan masa hukuman dari 10 tahun menjadi empat tahun, alasan atau pertimbangan yang disampaikan hakim juga turut memperdalam rasa kekecewaan publik terhadap lembaga peradilan.

Baca juga :
Polda Banten Tindak Penyelewengan LPG Subsidi, Pertamina Patra Niaga Apresiasi

Menurut dia, pertimbangan perempuan yang membuat hukuman Jaksa Pinangki dipotong hingga enam tahun adalah alasan yang dicari-cari atau tidak masuk akal.

Baca juga :
Profil dan Biografi Singkat 13 Tokoh Pendiri PMII

Bivitri juga membandingkan kasus korupsi yang menjerat mantan kader Partai Demokrat Angelina Sondakh namun tidak mendapat keringanan sebagaimana jaksa Pinangki.

"Kalau pun tidak kasus korupsi, ada kasus Baiq Nuril namun tidak mendapat keringanan sebagaimana Jaksa Pinangki," kata pengajar Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jentera tersebut.

Baca juga :
Kenakan Baju Adat Sasak, Mendes Hadiri HUT ke-68 Lombok Barat

Justru karena Pinangki merupakan seorang jaksa seharusnya hukuman yang dijatuhkan hendaknya jauh lebih berat bukan malah dikurangi.

Meskipun demikian, ia mengatakan hakim memang memiliki pertimbangan atau sebuah keyakinan yang akan diambil dalam memutus sebuah perkara. Bahkan, tak jarang hal-hal yang sama sekali tidak terkait dengan perbuatan hukum pelaku menjadi pertimbangan.

"Namun, biasanya itu tidak dalam mengenali peran gender, sebab cukup banyak di penjara perempuan yang bawa bayinya sambil menyusui," katanya.

Vonis hakim tersebut juga berpotensi merusak nilai-nilai keadilan, sebab masyarakat akan membandingkan hukuman bagi rakyat kecil yang dipenjara sambil menyusui anak dengan hukuman Jaksa Pinangki yang dikurangi karena alasan perempuan dan memiliki anak berusia empat tahun.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
vonis pengadilan tinggi pinangki