Di Sidang Praperadllan, RJ Lino Minta Dikeluarkan dari Rutan

Eko Budhiarto | Selasa, 18/05/2021 18:22 WIB


Ia menyebut proses penyidikan dan penahanan terhadap kliennya itu tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. RJ Lino

Katakini.com - Mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mengeluarkannya dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Cabang KPK RI.

Permintaan tersebut disampaikan oleh Agus Dwiwarsono selaku kuasa hukum RJ Lino saat membacakan permohonan praperadilan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/5/2021).

Ia menyebut proses penyidikan dan penahanan terhadap kliennya itu tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

"Memerintahkan termohon (KPK) untuk mengeluarkan pemohon (RJ Lino) dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Cabang KPK RI," kata Agus.

Baca juga :
Hukum Membaca Al-Quran Bersama Satu Suara Menurut Ulama

Agus menjelaskan bahwa Sprindik Nomor Sprin-Dik-55/01/12/2015 dikeluarkan pada 15 Desember 2015, sementara penahanan terhadap kliennya dilakukan pada 26 Maret 2021.

Baca juga :
Daftar Sepuluh Film Terpopuler di Netflix Bulan Ini

"Berarti KPK terbitkan SPDP sejak dimulainya proses penyidikan, yang dihitung sampai dengan dilakukan penahanan terhadap RJ Lino pada tanggal 26 Maret 2021 adalah 5 tahun 1 bulan 10 hari," ujar Agus.

Baca juga :
Hukum Mengkhususkan Malam Tertentu Shalat Sunnah Menurut Syariat
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
RJ Lino KPK