KPK Panggil RJ Lino Sebagai Tersangka

Eko Budhiarto | Jum'at, 26/03/2021 11:41 WIB


RJ Lino sampai saat ini belum ditahan meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2015. Gedung KPK

Katakini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (26/3/2021) memanggil mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino (RJL) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan "Quay Container Crane" (QCC) di PT Pelindo II.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai tersangka," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (26/3/2021).

Adapun KPK terakhir memeriksa RJ Lino pada 23 Januari 2020. RJ Lino sampai saat ini belum ditahan meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2015.

KPK saat ini masih menunggu audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kerugian negara dalam pengadaan QCC tersebut.

Baca juga :
Perubahan Iklim Ancam Produksi Padi, Indonesia dan Malaysia Berisiko Paling Terdampak

KPK juga mengakui bahwa lamanya penyidikan RJ Lino sebagai utang perkara yang mendapat perhatian publik.

Baca juga :
Kemendikdasmen Selesaikan Revitalisasi 349 Sekolah di Sumbar

"Bahwa KPK saat ini telah menerima perhitungan kerugian negara dari BPK terkait dengan pemeliharaan dan saat ini, BPK dalam proses melakukan perhitungan kerugian negara untuk pengadaan dari QCC oleh PT Pelindo II," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango beberapa waktu lalu.

RJ Lino ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga memerintahkan pengadaan tiga QCC dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd.) dari China sebagai penyedia barang.

Baca juga :
Menko Pangan Zulhas SPPG Diingatkan Wajib Serap Produk Pangan Desa
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
KPK RJ Lino