MK Putus Sepuluh Sengketa Pilkada

Eko Budhiarto | Kamis, 18/03/2021 10:08 WIB


Jadwal sidang putusan perkara perselisihan hasil pemilihan tersebut dijadwalkan akan berlangsung 18, 19 dan 22 Maret 2021 di ruang sidang pleno Gedung 1 MK. Gedung Mahkamah Konstitusi

Katakini.com - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus 10 permohonan dari 32 perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 pada Kamis ini.

"Ada 10 putusan hari ini," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono di Jakarta.

Sebanyak 10 perkara yang akan diputus tersebut, yakni perselisihan hasil pemilihan Bupati Belu, Bupati Kotabaru, Bupati Pesisir Barat, Bupati Bandung, Bupati Nias Selatan, Bupati Kabupaten Samosir, Bupati Kabupaten Malaka, Bupati Kabupaten Teluk Wondama, Bupati Kabupaten Karimun dan Bupati Kabupaten Sumbawa.

Dari 32 perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, baik bupati, wali kota maupun gubernur seluruhnya digelar secara virtual atau dalam jaringan (daring) mengingat kondisi pandemi COVID-19 di Tanah Air belum melandai.

Baca juga :
Bangun Ketahanan Industri Penerbangan, AirNav Indonesia Gelar NAFEF 2026

"Sidangnya semuanya daring. Para pihak hadir melalui online di lokasi masing-masing dan Majelis Hakim di ruang sidang MK," kata Fajar.

Baca juga :
Waka MPR Bicara Pentingnya Kesiapsiagaan Masyarakat untuk Hadapi Ancaman Bencana

Jadwal sidang putusan perkara perselisihan hasil pemilihan tersebut dijadwalkan akan berlangsung 18, 19 dan 22 Maret 2021 di ruang sidang pleno Gedung 1 MK.

Baca juga :
Siapa Saja 7 Firaun Paling Terkenal di Mesir Kuno?
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Mahkamah Konstitusi Sengketa Pilkada