Kejagung Minta Pegadaian Taksir Lukisan Emas Tersangka Asabri

Eko Budhiarto | Kamis, 18/03/2021 06:44 WIB


Jumlah lukisan berbahan emas yang akan ditaksir nilainya itu sebanyak 36 lukisan. PT Asabri (Persero)

Katakini.com - Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaaan Agung meminta Pegadaian untuk melakukan pentaksiran nilai lukisan emas yang disita dari Jimmy Sutopo tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri.

"Teman-teman penyidik mengajak Pegadaian sebagai ahli `appraisal` (penilaian) lukisan dari emas yang dimiliki Jimmy Sutopo," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah di Jakarta, Rabu (17/3/2021).

Febrie menyebutkan, jumlah lukisan berbahan emas yang akan ditaksir nilainya itu sebanyak 36 lukisan.

Selain lukisan emas, Pegadaian juga dilibatkan dalam menghitung nilai perhiasan yang disita dari tersangka lainnya.

Baca juga :
Disney PHK 1.000 Karyawan, Ini Alasannya

"Untuk waktu lama penaksiran dilakukan tergantung Pegadaian, mudah-mudahan bisa segera," kata Febrie.

Baca juga :
8 Dampak Ikan Sapu-Sapu terhadap Ekosistem Perairan

Lukisan diduga berlapis emas itu ditemukan oleh penyidik dalam penggeledahan di apartemen Raffles lantai 36 D, Jakarta Selatan pada Kamis (4/3/2021).

Barang bukti lukisan emas itu diduga merupakan hasil dari kejahatan tindak pidana pencucian uang dengan `pridicate crime` tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka Jimmy Sutopo.

Baca juga :
Hukum Langsung Salat Setelah Mandi Junub Tanpa Wudhu
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Jimmy Sutopo Kasus Asabri