
Ilustrasi vaksin
Katakini.com - Kementerian Kesehatan RI sedang mempertimbangkan permintaan agar kegiatan vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan pada malam hari bertepatan dengan jadwal bulan puasa Ramadhan 1442 Hijriah/2021 Masehi.
"Apakah kita siap? (vaksinasi malam hari). Kita akan diskusikan dan matangkan lebih lanjut. Karena kematangannya gimana?, jangan sampai siang hari kita vaksin dan malam juga vaksin, nanti siapa yang datang?. Tapi itu memungkinkan," kata Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi dalam agenda webinar "Peta Jalan Menuju Herd Immunity`" yang digelar secara daring oleh Forum Alenia, Rabu (17/3/2021). Menurut Siti Nadia, Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 Saat Berpuasa menerangkan bahwa vaksin dengan mekanisme injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa seseorang, sepanjang tidak menyebabkan bahaya.Merujuk pada ketentuan tersebut, Kemenkes telah mempersiapkan seluruh mekanisme vaksinasi pada siang hari selama Ramadhan. Permintaan MUI agar pelaksanaan vaksin dilakukan pada malam hari, kata Siti Nadia, merupakan rekomendasi alternatif saat proses di siang hari tidak dapat dilaksanakan.
Selasa, 21/04/2026