KPK dengan Tegas Ingatkan Istri Mantan KKP untuk Kooperatif Hadir Penuhi panggilan

Asrul | Sabtu, 06/03/2021 18:25 WIB


Iis Rosita Dewi yang juga Anggota DPR RI sedianya diperiksa sebagai saksi Gedung KPK

Jakarta, katakni.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum kepada istri mantan menteri kelautan dan perikanan (KKP) Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan tersebut.

Iis Rosita Dewi yang juga Anggota DPR RI sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster atau benur di KKP tahun 2020 yang menjerat Edhy.

"KPK mengimbau dan mengingatkan dengan tegas kepada pihak-pihak yang telah dipanggil secara patut menurut hukum untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan," kata Fikri dalam keterangan yang diterima, Sabtu (6/3).

Peringatan itu juga ditujukan kepada saksi lainnya yang mangkir dari pemeriksaan KPK. Diantaranya, M Ridho (karyawan swasta), M Sadik (pensiunan PNS), Siti Maryam (mahasiswi), Randy Bagas Prasetya (staf hukum operasional BCA), Lies Herminingsih (notaris), dan Ade Mulyana Saleh (wiraswasta).

Baca juga :
Perubahan Iklim Ancam Produksi Padi, Indonesia dan Malaysia Berisiko Paling Terdampak

Selain itu, tegas Fikri, KPK juga memperingatkan kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui adanya aset-aset milik tersangka Edhy Prabowo dan kawan-kawan untuk kooperatif segera menyampaikan pada penyidik.

Baca juga :
Kemendikdasmen Selesaikan Revitalisasi 349 Sekolah di Sumbar

"Kami mengingatkan pihak-pihak yang dengan sengaja merintangi penyidikan perkara ini, KPK tidak segan untuk menerapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," jelas Fikri.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster. Ketujuh tersangka itu yakni, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP); Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri (SAF) dan Andreau Misanta Pribadi (AMP).

Baca juga :
Menko Pangan Zulhas SPPG Diingatkan Wajib Serap Produk Pangan Desa

Kemudian, Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul Faqih (AF); dan pihak swasta Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).

Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp 10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
KPK Edhy Prabowo Iis Rosita Ekspor Benur