KPK Eksekusi Mantan Kalapas Deddy Handoko ke Lapas Sukamiskin

Akhyar Zein | Jum'at, 05/03/2021 12:38 WIB


Deddy adalah terpidana perkara korupsi terkait surat izin berobat di Lapas Sukamiskin. Mantan Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko terpidana kasus suap pemberian dan fasilitas kemudahan izin keluar. (foto liputan2.com)

Katakini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Deddy Handoko ke Lapas Klas IA Sukamiskin, Bandung berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Deddy adalah terpidana perkara korupsi terkait surat izin berobat di Lapas Sukamiskin.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pada Kamis (4/3) Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Nomor /Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 27 Januari 2021.

"Dengan cara memasukkan terpidana Deddy Handoko ke Lapas Klas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Baca juga :
Perubahan Iklim Ancam Produksi Padi, Indonesia dan Malaysia Berisiko Paling Terdampak

Terpidana Deddy telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap satu unit mobil.

Baca juga :
Kemendikdasmen Selesaikan Revitalisasi 349 Sekolah di Sumbar

"Selain itu terpidana juga dibebankan membayar denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ucap Ali.

KPK pada 16 Oktober 2019 telah mengumumkan Deddy bersama empat orang lainnya sebagai tersangka, yaitu mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein (WH), Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar (RA), Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan dari pihak swasta swasta atau warga binaan, Fuad Amin (FA) yang pernah menjabat sebagai Bupati Bangkalan atau warga binaan.

Baca juga :
Menko Pangan Zulhas SPPG Diingatkan Wajib Serap Produk Pangan Desa

Dalam konstruksi perkara KPK disebut bahwa Wawan diduga telah memberikan mobil Toyota Kijang Innova kepada Deddy.

Adapun pemberian tersebut diduga terkait dengan kemudahan izin keluar lapas yang diberikan Deddy kepada Wawan baik berupa Izin Luar Biasa (ILB) maupun izin berobat dengan total izin pada 2016 sampai 2018 sebanyak 36 kali.(Antara)

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
KPK Lapas Sukamiskin suap