Rumah di Bawah Rp2 Miliar Bebas PPN 100 Persen

Eko Budhiarto | Selasa, 02/03/2021 10:08 WIB


Sebanyak 18 ribu rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual di bawah Rp 2 miliar akan mendapatkan insentif PPN secara penuh atau 100 persen. Ilustrasi Perumahan

Katakini.com  - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menargetkan,  sebanyak 30.000 rumah nonsubsidi mendapatkan insentif Pajak Pertambahan Nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan.

“Kira-kira 30 ribu rumah yang nonsubsidi, karena yang rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tetap mendapatkan subsidi bebas PPN,” kata Basuki dalam konferensi pers daring di Jakarta, Senin (1/3/2021).

Basuki menjelaskan sebanyak 18 ribu rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual di bawah Rp 2 miliar akan mendapatkan insentif PPN secara penuh atau 100 persen.

Sedangkan rumah dengan harga jual antara Rp2 miliar hingga Rp5 miliar akan mendapat insentif PPN sebesar 50 persen.

Baca juga :
Perubahan Iklim Ancam Produksi Padi, Indonesia dan Malaysia Berisiko Paling Terdampak

Insentif tersebut, kata Basuki, akan diberikan selama enam bulan terhitung Maret hingga Agustus 2021 dan diharapkan mampu mendorong penjualan rumah susun dan rumah tapak yang penjualnya lesu akibat pandemi.

Baca juga :
Kemendikdasmen Selesaikan Revitalisasi 349 Sekolah di Sumbar

“Dengan adanya kebijakan yang baru saja diumumkan, ditujukan untuk mendorong penjualan pasokan rumah yang telah dibangun pengembang tahun 2020 dan 2021 yang sekarang belum terserap pasar,” tambahnya.

Baca juga :
Menko Pangan Zulhas SPPG Diingatkan Wajib Serap Produk Pangan Desa
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Rumah Nonsubsidi PPN