Kutuk Keputusan Israel Perluas Jaringan 4G, Palestina akan Bawa ke Pengadilan Internasional

Asrul | Rabu, 17/02/2021 16:17 WIB


Otoritas Palestina (PA) mengutuk keputusan Tel Aviv yang mengizinkan perusahaan seluler Israel untuk memperluas layanan 4G mereka hingga 95 persen dari wilayah Tepi Barat  Pelanggan Israel dibantu oleh petugas di toko Mitra operator telekomunikasi Israel, yang memiliki lisensi dari perusahaan Prancis Orange untuk menggunakan mereknya, di Yerusalem pada 4 Juni 2015. [MENAHEM KAHANA / AFP

Jakarta, katakini.com - Otoritas Palestina (PA) mengutuk keputusan Tel Aviv yang mengizinkan perusahaan seluler Israel untuk memperluas layanan 4G mereka hingga 95 persen dari wilayah Tepi Barat yang diduduki, mengabaikan hukum internasional dan hak-hak sah warga Palestina.

Dalam pernyataannya, Menteri Telekomunikasi dan Teknologi Informasi PA, Ishaq Sider, mengatakan pihaknya sedang menindaklanjuti masalah ini dengan otoritas terkait, termasuk International Telecommunication Union dan kantor International Quartet.

Dia mengatakan bahwa kementeriannya akan membawa masalah ini ke pengadilan internasional untuk mengakhiri pelanggaran terang-terangan ini, yang bertujuan untuk menghancurkan ekonomi Palestina dan perusahaan telekomunikasi Palestina yang akan mencegah perkembangan sektor teknologi Palestina.

"Sementara Palestina masih dirampas hingga hari ini dari layanan 4G dan 5G, pemerintah Israel terus memaksakan fait achievement di lapangan dan di dunia maya, yang kami anggap sebagai pelanggaran dan pencurian sumber daya rakyat Palestina," ujarnya dilansir Middleeast, Rabu (17/02).

Baca juga :
Apakah Diperbolehkan Mencuri karena Kelaparan dalam Islam?

Menurut pernyataan tersebut, menteri menekankan bahwa agresi besar ini bukanlah yang pertama oleh Israel dan bahwa ini adalah bagian dari kebijakan Israel yang bertujuan untuk mendominasi gelombang udara dan sumber daya Palestina yang diperlukan untuk mengoperasikan layanan teknologi komunikasi modern.

Baca juga :
Waka Baleg DPR: Putusan MK Pertegas Kewenangan BPK Hitung Kerugian Negara

Kementerian meminta semua badan internasional yang relevan untuk segera bertindak untuk menghentikan pelanggaran Israel ini.

Baca juga :
Komisi VIII DPR: Tambahan Biaya Haji 2026 Harus Ditanggung Negara
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Jaringan 4G Tepi Barat Otoritas Palestina Pemerintah Israel