Usut Kasus Suap Ekspor Benur Edhy Prabowo, KPK Periksa Pejabat KKP

Asrul | Kamis, 21/01/2021 12:40 WIB


Tim Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Riset dan Sumber Daya di KKP, Sjarief Widjaja. Edhy Prabowo, tersangka kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster atau benur di Gedung KPK

Jakarta, Katakini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan pengembangan kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Dalam melakukan pengembangan kasus, Tim Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Riset dan Sumber Daya di KKP, Sjarief Widjaja. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri KKP Edhy Prabowo.

"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Kamis (21/1).

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka pada 25 November 2020 lalu, dalam kasus dugaan rasuah penetapan izin ekspor benih lobster atau benur.

Baca juga :
Disney PHK 1.000 Karyawan, Ini Alasannya

Enam orang yang diduga sebagai penerima suap, yakni, Menteri KKP non aktif Edhy Prabowo; Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP; Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP; Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK); Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP; Amiril Mukminin selaku swasta (AM).

Baca juga :
8 Dampak Ikan Sapu-Sapu terhadap Ekosistem Perairan

Sementara diduga sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).

Edhy diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan "forwarder" dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

Baca juga :
Hukum Langsung Salat Setelah Mandi Junub Tanpa Wudhu

Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.

Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy, istrinya Iis Rosyati Dewi, Safri, dan Andreau.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
KPK Edhy Prabowo Menteri KKP Ekspor Benur