Pemerintah Glontorkan Insentif Royalti Batu Bara, Dorong Hilirisasi

Akhyar Zein | Rabu, 20/01/2021 15:40 WIB


Tarif royalti batu bara secara khusus untuk gasifikasi hingga 0 persen Ilustrasi tambang batubara (foto: Kementerian ESDM)

Katakini.com – Indonesia akan memberikan royalti khusus kepada perusahaan yang melakukan gasifikasi batu bara melalui program Coal to Dimethyl Ether (DME) sebagai upaya mendorong hilirisasi mineral ini, ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.

“Tarif royalti batu bara secara khusus untuk gasifikasi hingga 0 persen," ujar Menteri Arifin dalam siaran pers, Selasa.

Menurut dia, pemberian insentif ini dikhususkan untuk keperluan hilirisasi batu bara dan tidak mengurangi penerimaan negara yang sudah diperoleh selama ini.

Hingga kini proyek coal to DME digarap oleh PT Bukit Asam bekerja sama dengan PT Pertamina dan Air Product di Tanjung Enim, Sumatera Selatan.

Baca juga :
Perubahan Iklim Ancam Produksi Padi, Indonesia dan Malaysia Berisiko Paling Terdampak

Rencananya, proyek tersebut akan beroperasi pada 2024 dengan target produksi DME sebesar 1,4 juta ton per tahun.

Baca juga :
Kemendikdasmen Selesaikan Revitalisasi 349 Sekolah di Sumbar

Selain insentif, pemerintah juga akan menetapkan harga khusus batu bara untuk penggunaan gasifikasi.

Ketentuan ini akan dimasukkan aturan pelaksanaan pertambangan minerba dengan skema usulan biaya ditambah margin.

Baca juga :
Menko Pangan Zulhas SPPG Diingatkan Wajib Serap Produk Pangan Desa

Komponen biaya, terdiri dari biaya produksi langsung dan tidak langsung, biaya umum dan administrasi.

Sementara, pada margin ditetapkan sebesar 15 persen dari biaya.(Anadolu Agency)

 

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
DME gasifikasi insentif batu bara