PSBB Diperpanjang, Ganjil Genap Masih Belum Diberlakukan

Rusman | Senin, 04/01/2021 10:04 WIB


Pemprov DKI memperpanjang PSS Transisi. Kebijakan ganjil genap belum diberlakukan oleh Polda Metro Jaya. Lalu Lintas di Jakarta.

Jakarta, katakini.com- Kebijakan pembatasan kendaraan ganjil-genap (gage) masih belum berlaku di pekan pertama tahun 2021. Tidak diberlakukannya kebijakan itu berkaitan dengan diperpanjangnya Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) masa transisi.

Tidak diberlakukannya aturan ganjil-genap itu diunggah melalui akun Twitter resmi @TMCPoldaMetroJaya pada pagi ini Senin (4/1/2021).

"05.53 Kebijakan pembatasan kendaraaan dengan sistem Ganjil-Genap ( GAGE ) di wilayah DKI Jakarta belum diberlakukan," tulis akun Twitter @TMCPoldaMetro yang dikutip pmjnews.

Untuk diketahui sebelumnya, pada Minggu (3/1) kemarin, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang lagi periode PSBB Transisi di wilayahnya. Perpanjangan itu dimulai sejak Senin (4/1) hingga Minggu (17/1).

Baca juga :
Disney PHK 1.000 Karyawan, Ini Alasannya
"Berdasarkan penilaian dari BNPB maupun FKM UI, kami memutuskan untuk memperpanjang PSBB Masa Transisi hingga 17 Januari 2021," kata Anies dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/1/2021).

Baca juga :
8 Dampak Ikan Sapu-Sapu terhadap Ekosistem Perairan
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Ganjil Genap PSBB