
Anita Kolopaking (kiri) bersama Jaksa Pinangki (kanan) dan Joko Tjandra. Foto: MAKI
Katakini.com - Sekretaris pribadi Joko Tjandra, Nurmawan Fransisca mengungkap adanya penyerahan uang sebanyak empat kali dari dirinya ke advokat Anita Kolopaking sekira bulan Mei dan Juni 2020.
Hal itu disampaikan Fransisca kepada hakim dalam persidangan kasus penghapusan red notice dengan terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/11/2020).
Pertama, uang yang diserahkan kepada Anita berjumlah USD50 ribu. Kedua, sebesar USD33 ribu. Ketiga, sebesar Rp378 juta. Dan keempat, sebesar Rp117 juta. Jika ditotal dalam bentuk rupiah, maka Anita telah menerima uang dari Djoko sekira Rp1,6 miliar.Serupa dengan sistem penyerahan pada pengusaha Tommy Sumardi, Fransisca memberi uang kepada Anita Kolopaking melalui sosok Nurdin yang juga karyawan Joko Tjandra di PT Mulia Group. "Pertama USD50 ribu, USD 33 ribu, lalu ada rupiah, Rp378 juta, terakhir Rp117,800 juta. Sama seperti biasa, saya kasih ke Nurdin," ungkap Fransisca kepada hakim.
Jum'at, 10/04/2026
Jum'at, 17/04/2026