Pemerintah Disarankan Perbaiki Salah Ketik UU Ciptaker Bareng DPR

Tim Cek Fakta | Rabu, 04/11/2020 21:07 WIB


Naskah yang telah diperbaiki itu nantinya diumumkan kembali dalam Lembaran Negara untuk dijadikan sebagai rujukan resmi. Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra. Foto: antara

Katakini.com - Ahli Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menyarankan pemerintah bersama DPR memperbaiki salah ketik Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

"Saya berpendapat kalau kesalahan itu hanya salah ketik saja tanpa membawa pengaruh kepada norma yang diatur dalam undang-undang itu," kata Yusril disampaikan dalam keterangannya, pada Rabu (4/11/2020).

Kata Yusril, UU 11/2020 itu akan tetap sah dan mengikat semua pihak meskipun terdapat kesalahan ketik sebelumnya.

Kendati demikian, ia menyarankan pemerintah dan Pimpinan DPR dapat mengadakan rapat memperbaiki salah ketik tersebut.

Baca juga :
18 April 2026: Cek Daftar Peringatan di Dunia Hari Ini
"Maka Presiden (rapat bisa diwakili Menko Polhukam, Menkumham, atau Mensesneg) dan Pimpinan DPR dapat mengadakan rapat memperbaiki salah ketik seperti itu," ucap Yusril.

Baca juga :
Raphinha Ingin Bremer Perkuat Lini Belakang Barcelona Musim Depan
Yusril mengungkapkan, naskah yang telah diperbaiki itu nantinya diumumkan kembali dalam Lembaran Negara untuk dijadikan sebagai rujukan resmi.

Dengan demikian, Menteri Kehakiman era Gus Dur ini mengatakan, Presiden Jokowi tidak perlu menandatangani ulang naskah undang-undang yang sudah diperbaiki salah ketiknya itu.

Baca juga :
De Ligt Terancam Absen hingga Akhir Musim Akibar Cedera Kronis
"Mensesneg yang segera mengetahui hal tersebut karena harus membaca naskah RUU secara teliti sebelum diajukan ke Presiden untuk ditandatangani, biasanya melakukan pembicaraan informal dengan DPR untuk melakukan perbaikan teknis," kata Yusril.

Secara teknis, nantinya setelah diperbaiki diajukan lagi ke Presiden dengan memo dan catatan dari Mensesneg. Menurut Yusril, kesalahan ketik kali ini memang beda lantaran kesalahan itu baru diketahui setelah Presiden Jokowi menandatanganinya.

"Dan naskahnya telah diundangkan dalam Lembaran Negara," tutup dia.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
UU Ciptaker salah ketik dpr pemerintah