Keras, Hakim AS Larang Trump Hapus WeChat

Rizki Ramadhani | Senin, 21/09/2020 11:01 WIB


Perintah dari Hakim Beeler menyatakan bahwa larangan WeChat tersebut lebih banyak Ilustrasi

Katakini.com - Presiden AS Donald Trump harus mengurungkan rencanannya menghapus aplikasi pesan singkat buatan China, WeChat, di Apple Inc dan Alphabet Inc. Lembaga peradilan setempat melarang rencana tersebut.

Hakim Laurel Beeler di San Francisco dalam surat perintah mengatakan pengguna WeChat yang mengajukan gugatan "menunjukkan pertanyaan serius tentang klaim Amandemen Pertama, keadilan terhadap kesulitan penggugat".

Seperti dikutip reuters, Senin (21/9/2020), perintah dari Hakim Beeler menyatakan bahwa larangan WeChat tersebut lebih banyak "pidato" dibandingkan kekhawatiran terhadap keamanan nasional.

Departemen Perdagangan AS pada Jumat pekan lalu mengeluarkan perintah untuk memblokir aplikasi WeChat karena alasan keamanan nasional. Departemen Kehakiman meminta Beeler tidak melarang perintah tersebut.

Baca juga :
Perubahan Iklim Ancam Produksi Padi, Indonesia dan Malaysia Berisiko Paling Terdampak

WeChat memiliki rata-rata pengguna harian di AS sebesar 19 juta, menurut laporan firma analitik Apptopia pada Agustus lalu.

Baca juga :
Kemendikdasmen Selesaikan Revitalisasi 349 Sekolah di Sumbar

Aplikasi ini populer di kalangan pelajar asal China, warga Amerika yang tinggal di China serta orang Amerika yang memiliki kepentingan bisnis dan personal dengan China.

Departemen Kehakiman berpendapatan blokir terhadap larangan WeChat akan membingungkan dan mematahkan keinginan presiden untuk mengatasi ancaman keamanan nasional.

Baca juga :
Menko Pangan Zulhas SPPG Diingatkan Wajib Serap Produk Pangan Desa

Beeler menuliskan bahwa larangan terhadap WeChat hanya sedikit terbukti untuk mengatasi mengatasi masalah keamanan.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
WeChat Donald Trump