Jadi Tersangka, Andi Irfan Langsung Dikerangkeng

yahya | Rabu, 02/09/2020 23:45 WIB


Andi Irfan Jaya bakal ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Andi Irfan Jaya. Foto: ist

Katakini.com - Menyandang statsus tersangka, Andi Irfan Jaya langsung ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Andi Irfan Jaya diduga terlibat dalam kasus pemufakatan jahat dan gratifikasi aliran dana dari terpidana perkara cessie Bank Bali Joko Tjandra kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, Andi Irfan Jaya bakal ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Namun, sebelum menjalani masa penahanan di Rutan Guntur, Andi Irfan Jaya yang merupakan teman dekat Pinangki tersebut bakal menjalani isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1 selama 14 hari untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

"Tersangka AIJ (Andi Irfan Jaya) terlebih dulu akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1 dan selanjutnya ditahan Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (2/9/2020) malam.

Baca juga :
Legislagor Ingatkan RUU Perampasan Aset Harus Percepat Pemulihan Keuangan Negara
Dikatakan Ali, permohonan penitipan penahanan Andi Irfan diterima KPK melalui tim Koordinasi dan Supervisi Penindakan (Korsupdak) pada hari ini. Permohonan.

Baca juga :
Jangan Mengejar Bonus Dengan Cara Mengorbankan Nilai Kejujuran
"Sebagaimana surat permohonan yang disampaikan oleh Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI," tukas Ali.

Baca juga :
Mengapa Islam Sangat Menekankan Kejujuran Dalam Berdagang?
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Andi Irfan Jaya Pinangki Joko Tjandra