Penyidik KPK dan Kejagung Periksa Jaksa Pinangki

Tim Cek Fakta | Rabu, 02/09/2020 20:17 WIB


Penyidik meminta keterangan Pinangki terkait kasus tindak pidana korupsi berupa suap dan janji sekaligus tindak pidana pencucian uan. Jaksa Pinangki Sirna Malasari

Katakini.com - Penyidik dari KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Jaksa Pinangki Sirna Malasari hari ini, Rabu (2/9/2020).

"Agenda klarifikasi penyelidikan perbuatan hukum lainnya yang dilakukan oleh JST (Djoko Tjandra)," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono.

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah mengatakan kalau pihaknya baru akan memeriksa Pinangki usai penyidik Polri menyelesaikan prosesnya.

"Mungkin duluan Bareskrim. Kalau kita dekat," ujarnya.

Baca juga :
Menko Pangan Zulhas SPPG Diingatkan Wajib Serap Produk Pangan Desa
Penyidik meminta keterangan Pinangki terkait kasus tindak pidana korupsi berupa suap dan janji sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU), mengingat banyak keterangan yang harus diklarifikasi Pinangki dalam kasus tersebut.

Baca juga :
Lestari Moerdijat Sebut Guru Perempuan Tentukan Arah Pembangunan Bangsa
"Ya masih berjalan, masih normatif, masih perlu pendalaman baru dua kali. Jadi perlu pendalaman," ucap Febrie.

Baca juga :
Kemenko PM Bangun Sistem Pelindungan PMI Berbasis Desa di Lampung Timur
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Jaksa Pinangki korupsi KPK Kejagung