Joko Tjandra Resmi Jadi Tersangka Suap Jaksa Pinangki

yahya | Kamis, 27/08/2020 18:31 WIB


Penyidik pun telah menemukan fakta bahwa Joko Tjandra meminta Jaksa Pinangki untuk mengurus Fatwa di Makamah Agung. Jaksa Pinangki (kanan) bersama Joko Tjandra dan Anita Kolopaking. Foto: MAKI

Katakini.com - Joko S Tjandra secara resmi ditetapkan Jaksa Agung sebagai tersangka dalam kasus suap kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Kamis (27/8/2020).

"Hari ini penyidik menetapkan satu tersangka dengan inisial JST (Joko S Tjandra)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono.

Hari mengemukakan bahwa tim penyidik tidak membutuhkan waktu lama untuk menetapkan Joko Tjandra sebagai tersangka.

Bos Mulia Group itu hanya diperiksa dua kali sebelum akhirnya ditetapkan tersangka yaitu pada Selasa 25 Agustus 2020. Lalu, pada Rabu 26 Agustus 2020 di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

Baca juga :
Asal Usul Penamaan Kota Bogor yang Jarang Diketahui
Sejauh ini penyidik pun telah menemukan fakta bahwa Joko Tjandra meminta Jaksa Pinangki untuk mengurus Fatwa di Makamah Agung. Fatwa itu untuk mencegah kejaksaan mengeksekusi Joko Tjandra yang berstatus terpidana.

Baca juga :
K3 MPR RI Kaji Pasal 33 UUD 1945, Dorong Ekonomi Berkeadilan
"Jadi ini terjadi pada periode November 2019 sampai Januari 2020. Kira-kira bahwa tersangka JST ini statusnya terpidana, bagaimana cara mendapatkan fatwa agar tidak dieksekusi oleh eksekutor yang dalam hal ini kejaksaan," ucap Hari.

Namun, Hari menyebut Jaksa Pinangki gagal mendapatkan Fatwa MA tersebut. Tak dijelaskan rinci siapa pihak MA yang melakukan komunikasi bersama Jaksa Pinangki.

Baca juga :
WHO Desak Negara Cabut Larangan Pembatasan Perjalanan Akibat WHO
Terkait apakah jajaran MA akan ikut diperiksa dalam kasus ini, Hari menyebut, hal tersebut tergantung proses penyidikan selanjutnya.

"Penyidik masih mendalami hal ini, tunggu saja. Termasuk peran Rahmat yang sudah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini," cetus Hari.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Kejagung jaksa pinangki Joko Tjandra