
Jaksa Pinangki (kanan) bersama Joko Tjandra dan Anita Kolopaking. Foto: MAKI
Katakini.com - Joko S Tjandra secara resmi ditetapkan Jaksa Agung sebagai tersangka dalam kasus suap kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Kamis (27/8/2020).
"Hari ini penyidik menetapkan satu tersangka dengan inisial JST (Joko S Tjandra)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono.
Hari mengemukakan bahwa tim penyidik tidak membutuhkan waktu lama untuk menetapkan Joko Tjandra sebagai tersangka.Bos Mulia Group itu hanya diperiksa dua kali sebelum akhirnya ditetapkan tersangka yaitu pada Selasa 25 Agustus 2020. Lalu, pada Rabu 26 Agustus 2020 di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Sejauh ini penyidik pun telah menemukan fakta bahwa Joko Tjandra meminta Jaksa Pinangki untuk mengurus Fatwa di Makamah Agung. Fatwa itu untuk mencegah kejaksaan mengeksekusi Joko Tjandra yang berstatus terpidana.
Jum'at, 10/04/2026
Jum'at, 17/04/2026