Pemerintah Berencana Tunda Kewajiban Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Tim Cek Fakta | Sabtu, 22/08/2020 18:49 WIB


Selain BPJS Ketenagakerjaan pemerintah juga mengupayakan penundaan pembayaran untuk BPJS Kesehatan. BPJS Ketenagakerjaan. Foto: merdeka

Katakini.com - Pemerintah gencar memberikan kebijakan stimulus fiskal untuk membangkitan perekonomian nasional.

Salah satunya dengan penundaan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan sampai akhir tahun.

Diharapkan kebijakan ini dapat meringankan beban pekerja dan pengusaha dari ancaman pandemi Covid-19.

"Untuk BPJS Ketenagakerjaan PP-nya (Peraturan Pemerintah) sedang dalam proses penyelesaian. Semoga bisa ditunda sampai dengan Desember, sehingga bisa meringankan," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani saat menjadi pembicara kunci di acara Kongres ke-2 AMSI secara virtual di Jakarta, Sabtu (22/8/2020).
 
Sri Mulyani mengatakan, bahwa pemberian relaksasi penundaan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan, merupakan salah satu upaya pemerintah meredam dampak pandemi Covid-19. Namun karena masih ada proses harmonisasi finalisasi dalam PP-nya, saat ini belum diterbitkan PP-nya.

Baca juga :
Pertamina Apresiasi Polres Indramayu Ungkap Penyalahgunaan LPG dan BBM

Selain BPJS Ketenagakerjaan pemerintah juga mengupayakan penundaan pembayaran untuk BPJS Kesehatan. Akan tetapi pemerintah pesimistis bisa menggolkan penundaan itu.

Baca juga :
Perubahan Iklim Ancam Produksi Padi, Indonesia dan Malaysia Berisiko Paling Terdampak

"Untuk BPJS Kesehatan mungkin agak lebih rumit, karena suasana kondisi kesehatan dari BPJS Kesehatan sendiri mesti harus diperhatikan. Jadi aku belum bisa memberikan apa keputusan untuk hal itu, nanti akan kita lihat apakah perlu," katanya.

Pemerintah setidaknya menganggarkan dana sebesar Rp695,2 triliun dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Stimulus ini disalurkam kepada pelaku industri dan masyarakat. Terbaru bahkan pemerintah juga menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas bahan baku kertas media cetak atau koran.

Baca juga :
Kemendikdasmen Selesaikan Revitalisasi 349 Sekolah di Sumbar

Kebijakan ini sebagai upaya pemerintah membantu keberlangsungan industri media cetak, ditengah pandemi Covid-19 yang berimbas pada semua lini industri.

"Jadi ini semuanya kita lakukan didalam rangka kita juga merespon kebutuhan-kebutuhan. Termasuk masing-masing industri secara spesifik, pasti memiliki kondisi tertentu," ujar Bendahara Negara tersebut.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
BPJS Ketenagakerjaan iuran BPJS Kesehatan