Pengguna WeChat Tuntut Donald Trump ke Pengadilan Federal

Budi Wiryawan | Sabtu, 22/08/2020 16:05 WIB


Pengguna WeChat AS menuduh pembatasan yang direncanakan oleh Presiden Donald Trump pada aplikasi tersebut tidak konstitusional Presiden AS Donald Trump

Katakini.com - Presiden Amerika serikat Donald Trump dituntut oleh Sekelompok pengguna WeChat di Amerika Serikat. Mereka minta hakim federal melarang Donald Trump blokir aplikasi asal China itu.

Dalam keluhan ke pengadilan federal di San Francisco, pengacara keturunan China-Amerika yang membentuk Aliansi Pengguna WeChat AS menuduh pembatasan yang direncanakan oleh Presiden Donald Trump pada aplikasi tersebut tidak konstitusional.

Perintah Trump pada 6 Agustus lalu melarang warga AS melakukan bisnis dengan WeChat dan TikTok, platform media sosial China lainnya, mulai pertengahan September.

Namun, perintah eksekutif yang disebut “pakai kata-kata yang tidak jelas” tersebut tidak memerinci transaksi apa saja yang akan dilarang. Hal ini, menurut pengacara, membuat individu dan perusahaan menjadi bingung apakah mereka akan melanggar perintah presiden jika mereka tidak secara fundamental mengubah cara mereka berkomunikasi atau menjalankan bisnis.

Baca juga :
Perubahan Iklim Ancam Produksi Padi, Indonesia dan Malaysia Berisiko Paling Terdampak

Mereka mengaitkan perintah presiden dengan komentarnya yang mengkritik China dalam beberapa bulan terakhir, termasuk menyalahkannya atas pandemi virus corona.

Baca juga :
Kemendikdasmen Selesaikan Revitalisasi 349 Sekolah di Sumbar

“Baik Perintah Eksekutif itu sendiri maupun Gedung Putih tidak memberikan bukti konkret untuk mendukung anggapan bahwa menggunakan WeChat di Amerika Serikat membahayakan keamanan nasional,” kata kelompok itu dalam pengaduan tersebut, dilansir Bloomberg, Sabtu (22/8/2020).

WeChat, yang dimiliki oleh Tencent Holdings Ltd. yang berbasis di Shenzhen, China, digunakan oleh jutaan penduduk AS untuk berkomunikasi dengan orang-orang yang bahasa pertamanya adalah bahasa Mandarin.

Baca juga :
Menko Pangan Zulhas SPPG Diingatkan Wajib Serap Produk Pangan Desa

Perintah Trump secara efektif akan melarang penggunaan WeChat di AS, termasuk siapa pun yang bertukar pesan dengan teman, keluarga, atau bisnis di China.

Perintah Trump mencerminkan kekhawatiran yang berkembang dari otoritas AS bahwa bisnis China menimbulkan risiko keamanan yang serius, klaim yang telah meningkatkan ketegangan antara kedua negara dan memicu penolakan dari Beijing.

Trump juga memerintahkan pemilik TikTok China, ByteDanced Ltd., pada 14 Agustus untuk menjual asetnya di AS. Calon pembeli Microsoft Corp dan Oracle Corp. sudah menunjukkan minat.

Presiden memiliki kekuasaan yang luas di bawah undang-undang 1977 yang memungkinkannya mengumumkan keadaan darurat nasional sebagai tanggapan atas ancaman yang tidak biasa dan luar biasa, termasuk memblokir transaksi dan menyita aset.

 

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
WeChat Donald Trump