
M Nazaruddinsaat beri keterangan di persidangan (REQ News)
Katakini.com - Terpidana kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet Hambalang, Bogor, Jawa Barat Muhammad Nazaruddin akhirnya vebas secara murni setelah masa pidana penjara selama 13 tahun.
"Saat ini statusnya bebas murni," ujar Kabag Humah Dirjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Kamis (13/8/2020).
Lebih dalam Rika menjelaskan, status bebas murni ini didapatkan pasca Nazar menjalani masa cuti menjelang bebas yang terhitung mulai 14 Juni 2020 hingga 13 Agustus 2020.
"Iya betul hari ini Nazaruddin telah selesai menjalankan bimbingan sebagai klien program cuti menjelang bebas," ucapnya.
Mantan Bendahara Umun Partai Demokrat ini diketahui mulai ditahan sejak tahun 2011 silam. Saat itu, Nazar kemudian divonis bersalah dalam dua kasus korupsi berbeda dengan total masa hukuman 13 tahun pidana.
Dalam perkara suap Wisma Atlet Hambalang, Nazaruddin divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Selain itu, mantan kader partai besutan SBY ini kembali divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara atas perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Dengan demikian, sejatinya Nazar bebas pada 2024 jika tidak mendapat remisi.
Namun, selama menjalani masa pidana, Nazar kerap mendapat remisi sehingga total remisi yang didapat Nazar mencapai 49 bulan.
Jum'at, 10/04/2026